SURABAYA - Masyarakat semakin mudah untuk membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor.
Selain bisa membayar pajak di kantor bersama (KB) Samsat, juga bisa membayar pajak melalui layanan samsat Drive Thru.
Di Kota Surabaya layanan Samsat Drive Thru ada di tiga lokasi. Pertama wilayah KB Samsat Selatan ada di kantor Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Jalan Ahmad Yani Nomor 202, Gayungan.
Kedua di KB Samsat Timur Jalan Manyar Kertoarjo Nomor 1. Ketiga wilayah KB Samsat Barat di Samsat Drive Thru Citraland.
Layanan Samsat Drive Thru merupakan layanan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), pembayarakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLL) yang tempat pelaksanaannya di luar gedung KB Samsat dan memungkinkan wajib pajak melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya.
Layanan Samsat Drive Thru melayani kendaraan bermotor dengan identitas sesuai dengan STNK yang digunakan saat pendaftaran.
Layanan Samsat Drive Thru di kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim Jalan Ahmad Yani Nomor 202 Gayungan buka Senin-Kamis mulai pukul 08.00-12.00. Jumat mulai pukul 08.00-11.00. Sabtu mulai pukul 08.00-12.00.
Persyaratan yang harus dibawa yakni KTP asli, STNK asli dan kendaraan datang sesuai STNK.
Cara untuk membayar pajak yakni dengan datang ke Samsat Drive Thru kemudian ikuti jalur yang telah disediakan.
Setelah menyerahkan dokumen di loket pembayaran, wajib pajak akan diarahkan ke loket berikutnya untuk penyelesaian proses administrasi serta pembayaran pajak. (rus/nur)
Editor : Nurista Purnamasari