RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau pada panitia potong hewan kurban untuk tidak membuang limbah hewannya sembarangan.
Sebab, hal ini dapat menyebabkan pencemaran lingkungan jika limbahnya itu di buang di sembarang tempat seperti sungai.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pemkot kemarin sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait teknis pemotongan hewan kurban.
Menurut dia, di SE itu diterangkan agar panitia hewan kurban tidak membuang kotoran hewan kurban ini ke sungai.
"Kalau mau dibuang taruh di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terdekat, nanti akan ada petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang mengambilnya. Kotorannya ditempatkan di karung, ditaruh di TPS, jangan dibuang di sungai," kata Eri usai salat Id di halaman Balai Kota Surabaya, Senin (17/6).
Selain itu, agar lebih ramah lingkungan, Eri juga mengimbau warga yang berkurban agar tidak membagikan dagingnya menggunakan kantong plastik.
Dia menyarankan, agar pembagian daging hewan kurban ini menggunakan besek.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto mengatakan bahwa imbauan tersebut telah tertuang dalam (SE) bernomor 600.4/17055/436.7.10/2024 tentang Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban.
SE itu menurut dia sudah disebar ke camat, lurah, RT/RW hingga pengurus masjid se Surabaya.
"Warga tidak boleh membuang rumen di sungai, jadi limbah tersebut lebih baik dibuang di TPS (tempat pembuangan sampah) terdekat,” ucap Dedik.
Selain itu, warga juga dilarang mencuci rumen (organ lambung) di sungai. Sampah-sampah sisa penyembelihan nantinya akan diangkut DLH dari TPS ke TPA. Sebelum diangkut, dinas menurut dia akan melakukan penyemprotan terhadap sampah sisa pemotongan hewan kurban itu agar tidak menimbulkan bau busuk.
“Jadi warga bisa membuang rumen di TPS terdekat, nanti kami angkut. Silahkan langsung dibuang ke TPS saja, jangan dibuang atau mencuci di sungai,” ujarnya.
Lebih jauh, senada dengan Eri Cahyadi, Dedik menegaskan agar kemasan daging kurban diminta tidak menggunakan kantong plastik.
Hal ini berkaitan dengan kampanye pemerintah kota terkait pengurangan kantong plastik di Surabaya.
Pengurangan penggunaan kantong plastik ini tertuang dalam Perwali Kota Surabaya 16/2022. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa