Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Terapkan Satu Alamat Maksimal Tiga KK, Dewan Minta Masifkan Sosialisasi

Dimas Mahendra • Rabu, 12 Juni 2024 | 22:04 WIB
Anggota DPRD Surabaya Mahmud merespons kebijakan pemkot terkait pembatasan jumlah KK di satu alamat (IST).
Anggota DPRD Surabaya Mahmud merespons kebijakan pemkot terkait pembatasan jumlah KK di satu alamat (IST).

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah memiliki aturan baru penataan administrasi penduduk terkait kartu keluarga (KK). Dalam kebijakan ini satu rumah hanya diperbolehkan menampung maksimal 3 KK.

Kebijakan ini mendapat respons dari anggota Komisi A DPRD Surabaya Moch Mahmud. Dia mengaku, aturan ini bagus untuk menertibkan adminduk di Surabaya. Sebab, tidak logis juga jika dalam satu rumah ditempati banyak KK.

"Jadi ada keuntungan juga dalam menerapkan kebijakan ini. Kalau misal satu rumah ditempati banyak orang tapi orang itu tidak ada di situ, ada bagusnya jika itu ditertibkan," kata Mahmud, Selasa (11/6).

Apalagi, hal ini berkaitan juga dengan pemerataan bantuan di Surabaya. Dia menyebut dalam sebuah rumah harus jelas mengenai pendataan KK itu. Sehingga, pemerintah ketika memberikan intervensi bantuan akan jelas siapa dan di mana orangnya.

"Ada baiknya kalau pemkot itu pingin tahu siapa dan ada di mana orangnya. Artinya, penataan adminduk ini harus jelas," ucapnya.

Legislator dari Fraksi Demokrat ini menambahkan, ketika data adminduk yang tercantum banyak namun penghuninya tidak ada, maka hal ini bisa menjadi masalah. Permasalahan ini tidak hanya terkait intervensi bantuan saja, tapi akan berdampak pada penataan administrasi lainnya seperti ketika masa PPDB.

"Jadi, langkah yang diambil pemkot ini bagus. Ada baiknya ditelusuri mengenai penataan adminduk ini," ujarnya.

Jika ada data yang tidak valid, Mahmud melanjutkan, hal itu menjadi kewenangan pemerintah jika akan memblokir nomor KK atau semacamnya. Hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterima pihak terkait.

"Kalau seumpama dia pindah ke gang sebelah, ya sudah dipindah aja. Tapi jangan lupa sosialisasinya ini perlu digenjot, sehingga mereka tahu juga mengenai aturan ini," pungkasnya. (dim)

Editor : Lambertus Hurek
#pecah KK #satu rumah tiga KK #Wali Kota Eri Cahyadi #Pemkot Surabaya administrasi kependudukan #dprd surabaya