SURABAYA - Dalam database administrasi kependudukan sering ditemukan satu alamat yang diketahui terdapat empat atau lebih kartu keluarga (KK).
Ketika dilakukan verifikasi di lapangan, kondisi dan luas bangunan rumah tidak layak huni dengan jumlah KK yang tercantum, serta banyak keluarga yang hanya menumpang alamat tapi sudah tidak tinggal lagi di sana.
Karena itu, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menyampaikan kebijakan terkait pecah KK dan mekanisme serta prosedurnya.
Kepala Disdukcapil Surabaya Eddy Christijanto menyampaikan, layanan pecah KK ini dilakukan dalam rangka tertib administrasi kependudukan dan mempertimbangkan penghidupan yang layak bagi warga Kota Surabaya.
Terkait hal ini, Eddy menyampaikan bahwa Surabaya kini membatasi pecah KK maksimal tiga KK per alamat.
"Hal ini untuk menghindari kasus pemalsuan data kependudukan yang pernah ditemukan, dimana dalam satu rumah terdapat lebih dari 50 KK,” jelasnya.
Selain itu, pecah KK dapat dilakukan jika sudah menikah atau sebagian anggota keluarga sudah pindah.
Pecah KK juga harus memperhatikan unsur kelayakan luas bangunan yakni 9 meter persegi untuk satu orang.
Untuk alur pengurusan layanan pecah KK, masyarakat Surabaya dapat melakukannya di kelurahan domisili masing-masing untuk mendapatkan formulir pecah KK.
Eddy juga menambahkan, “Dengan adanya kebijakan ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Surabaya. Data kependudukan yang valid sangat penting agar pemerintah bisa memberikan intervensi dan layanan yang tepat.”
Ia menambahkan, pecah KK tidak dilarang. Dari sisi keabsahan, tindakan Pemkot ini sudah tepat.
"Prinsip similia similibus harus dipegang, di mana data yang sama perlakuannya harus sama dan data yang berbeda perlakuannya harus berbeda.”
Disdukcapil Surabaya juga sudah bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mencocokkan data kependudukan dan memastikan bahwa data di lapangan sesuai dengan data administrasi.
“Jika ada yang melanggar peraturan ini, NIK mereka akan diblokir, sehingga mereka harus mengurus data administrasi kependudukan mereka,” pungkas Eddy.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat mencapai kondisi de facto, dimana data administrasi kependudukan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Pemkot Surabaya berkomitmen untuk menjaga kevalidan data kependudukan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. (jay)
Editor : Jay Wijayanto