SURABAYA - Banyak pengaduan warga terkait keberadaan panti pijat plus-plus di Surabaya. Diduga ada praktik prostitusi terselubung.
Satpol PP Kota Surabaya bersama instansi terkait pun menggelar razia di beberapa panti pijat. Salah satunya di Ruko Darmo Park, Jalan Mayjen Sungkono, Surabaya. Hasilnya tidak ada tangkapan.
"Saat kami datang ke lokasi tidak ada aktivitas di panti pijat tersebut. Kedua panti pijat kosong, tidak ada pengunjung," kata Anang Timur, staf Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya.
Anang mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan RHU tersebut guna melakukan pengecekan aduan warga terkait dugaan penyalahgunaan panti pijat. Termasuk mengecek kelengkapan perizinan.
“Kami melakukan pengecekan dua lokasi panti pijat yang ada di Ruko Darmo Park. Kami juga mendapat informasi adanya indikasi selain menyediakan jasa pijat, diduga menyediakan jasa pijat plus-plus,” kata Anang.
Anang menambahkan, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait turut melakukan pengecekan perihal izin yang dimiliki dua lokasi panti pijat tersebut. Dari hasil pengecekan, dua lokasi panti pijat ini sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
''Tetapi untuk Surat Terdaftar Penyehat Tradisional (STPT) dan sertifikat terapis keduanya belum ada sehingga kami imbau kepada pemilik untuk segera mengurus,” katanya.
Meski tidak ada tangkapan, satpol PP akan terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait keberadaan panti pijat, karaoke, kafe, serta RHU lain di Kota Surabaya. (rek)
Editor : Lambertus Hurek