Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Daftar Motor Curian dan Nopolnya yang Digasak Maling yang Ditangkap di Jagir Sidomukti Surabaya, Cek Barangkali Punya Anda

M. Mahrus • Jumat, 7 Juni 2024 | 00:35 WIB
PEMAIN LAMA: Kedua tersangka Mustain dan Soimin dipamerkan di Mapolsek Wonocolo.
PEMAIN LAMA: Kedua tersangka Mustain dan Soimin dipamerkan di Mapolsek Wonocolo.

SURABAYA-Dua tersangka pencuri motor yang dibekuk Polsek Wonocolo, yakni Mustain, 29, warga Desa Karang Entang, Kwanyar Bangkalan dan Soimin, 26, warga Desa Pandanan, Kwanyar Bangkalan, sudah beraksi di 10 lokasi berbeda di Surabaya.

Kapolsek Wonocolo Kompol M Soleh mengatakan, setelah dilakukan pengembangan, tersangka pernah beraksi mencuri motor korban di 10 lokasi lain di Surabaya.

"Mereka sudah mencuri kendaraan motor di 10 TKP berbeda," ungkapnya, Kamis (6/6).

Dijelaskan Soleh, 10 lokasi kejadian meliputi wilayah hukum Polsek Wonocolo, Wonokromo, Gubeng, Dukuh Pakis, Genteng, Sawahan, Tandes dan Tambaksari.

Modusnya, tersangka keliling cari sasaran motor yang diparkir di depan rumah, indekos dan parkiran minimarket tanpa pengawasan. Untuk merusak kunci setir, tersangka memakai kunci T. 

"Untuk hasil dijual ke Bangkalan Madura dengan harga Rp 2, 5 juta sampai Rp 3 juta per unit," sebutnya.

Mantan Kapolsek Sukolilo ini menuturkan, kedua tersangka menggunakan uang hasil penjualan motor curian untuk keperluan sehari-hari dan makan.

Pihaknya menegaskan dalam kasus ini masih memburu satu rekan tersangka dengan inisial R. Selain itu juga masih melakukan pengembangan terhadap penadah motor curian di Madura. 

Berikut 10 TKP motor curian:

1. Klinik Jalan Diponegoro mencuri motor Honda Scoopy nopol P 6899 W0.

2. Jalan Ngagelrejo III mencuri Honda Scoopy hitam nopol L 6629 C

3. Kedai masyarakat Jalan Nias, Ngagel, Wonokromo, mencuri Honda Beat nopol L 5077 DN

4. Rumah kos Jalan Dukuh Kupang XX mencuri motor Honda Beat Deluxe hitam nopol S 6854 BQ 

5. Jalan Kedung Tarukan V mencuri motor Honda Vario warna hitam nopol L 5905 KT

6. Jalan Petemon III mencuri motor Honda Beat nopol L 4053 AAF 

7. Jalan Panglima Sudirman mencuri motor Honda warna biru nopol L 3246 AAC

8. Jalan Karangmenjangan II mencuri motor Honda Vario nopol L 4862 UI

9. Jalan Prof Dr Moestopo mencuri motor Honda Beat nopol W 5524 NAF

10. Jalan Banjarsugihan III mencuri motor Honda Beat nopol L 6306 VU.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap identitas dua pencuri motor yang dimassa warga di Jagir Sidomukti, Surabaya.

Kedua tersangka adalah Mustain, 29 dan Soimin, 26, warga Kwanyar Bangkalan. Mereka sudah ditahan di Mapolsek Wonocolo.

"Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curanmor)," ungkap Kapolsek Wonocolo Kompol M Soleh. 

Dijelaskan Soleh, kedua tersangka ditangkap usai mencuri motor Honda Vario milik M Fachri, 27, di Jalan Gembili I, Surabaya Selasa (28/5) sekitar pukul 12.15.

Aksi pelaku dipergoki korban dan diteriaki maling. Keduanya lalu kabur berboncengan menggunakan motor Honda Beat nopol S 6812 NBJ.

Pelaku dikejar korban bersama warga dan anggota polisi yang kebetulan sedang patroli kring serse. Beruntung tersangka terjatuh di Jalan Bendul Merisi dan ditangkap warga.

Baca Juga: Ini 21 Lokasi yang Pernah Disatroni Komplotan Maling Motor Spesialis Minimarket

Keduanya lalu dihajar hingga babak belur. Setelah itu keduanya dievakuasi anggota Polsek Wonocolo ke pos Balai RW Jagir Sidomukti.

"Saat dilakukan penggeledahan di saku celana Soimin ditemukan kunci T. Mustain berperan sebagai joki," ungkapnya.

Terhadap keduanya masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui sepak terjangnya dalam kasus curanmor.

Untuk barang bukti yang disita motor Honda Beat sarana, kunci T, dan dua buah anak kunci. (rus/jay) 

Editor : Jay Wijayanto
#curanmor #madura #bangkalan #polsek wonocolo #pencuri motor #motor curian