SURABAYA - Sebagian besar kawasan Jawa Timur sudah memasuki musim kemarau sejak akhir April dan bulan Mei 2024. Hanya sedikit wilayah yang baru masuk musim kemarau pada bulan Juni 2024.
Padahal, masih banyak kawasan di luar Pulau Jawa yang masih musim hujan. Ini ditandai bencana banjir dahsyat di sejumlah daerah dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Dwikorita Karnawati telah memberikan peringatan dini perihal kondisi iklim dan kesiapsiagaan kekeringan 2024 yang perlu menjadi perhatian pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dia menyebut sejumlah wilayah di Indonesia berpotensi mengalami kekeringan pada musim kemarau adalah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara. Kawasan tersebut sudah mengalami hari tanpa hujan yang cukup panjang.
Berdasarkan hasil pemantauan terhadap anomali iklim global, masih ada peluang pertumbuhan awan-awan hujan di sekitar wilayah Indonesia. Itu dapat dimanfaatkan sebagai upaya mitigasi dan antisipasi sebelum memasuki puncak musim kemarau.
Salah satu upaya atau langkah mitigasi yang dapat dilakukan adalah dengan penerapan operasi modifikasi cuaca (OMC). Kegiatan OMC perlu dilakukan untuk mengoptimalkan pertumbuhan awan hujan pada periode transisi sebelum memasuki puncak kemarau pada Agustus dan September nanti.
"Sehingga bisa mengisi tampungan air atau waduk di daerah yang berpotensi mengalami kekeringan," kata Dwikorita Karnawati.
Dia mengungkapkan, kegiatan operasi modifikasi cuaca dilakukan secara serempak di Pulau Jawa. Langkah tersebut dilakukan dengan mengisi air di 35 waduk guna mengamankan pasokan air. Terutama pada jaringan irigasi pertanian, sehingga dapat mencukupi kebutuhan air selama musim kemarau.
Dwikorita menambahkan, kegiatan OMC untuk mengisi waduk-waduk di Pulau Jawa dijadwalkan mulai dilakukan pada 30 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024 dengan empat posko yang berlokasi di Jakarta, Bandung, Solo, dan Surabaya.
Operasi ini didukung empat pesawat jenis Casa 212 milik TNI Angkatan Udara dari Lanud Abd. Rahman Saleh Malang. Setiap posko akan bertanggung jawab untuk mengisi waduk atau bendungan yang masuk dalam area jangkauan posko tersebut. (rek)
Editor : Lambertus Hurek