Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Koalisi Masyarakat dan Pers Surabaya Gelar Aksi Damai Tolak RUU Penyiaran, Ini Tuntutan Mereka

Dimas Mahendra • Rabu, 29 Mei 2024 | 01:04 WIB
SEDIH: Jurnalis dan elemen masyarakat menggelar penolakan RUU Penyiaran di Taman Apsari, Surabaya, Selasa (28/5). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)
SEDIH: Jurnalis dan elemen masyarakat menggelar penolakan RUU Penyiaran di Taman Apsari, Surabaya, Selasa (28/5). (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) Tolak RUU Penyiaran Surabaya, menggelar aksi damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/5).

Koalisi masyarakat yang tergabung itu adalah Perwarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jatim, KontraS Surabaya, LBH Lentera, LBH Surabaya, Aksi Kamisan Surabaya, PPMI DK Surabaya, dan Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA).

Mereka bergabung untuk menyatakan penolakannya terhadap RUU Penyiaran.

Penolakan ini dilakukan karena semua pasal pembungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi termuat dalam RUU Penyiaran itu.

Ada beberapa tuntutan yang mereka sampaikan dalam aksi damai itu.

Pertama, mereka menolak pembahasan RUU Penyiaran yang berlangsung saat ini karena dinilai cacat prosedur dan merugikan publik.

Kemudian, mereka mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang substansinya bertentangan dengan nilai demokrasi, upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hak asasi manusia.

Mereka juga mendesak DPR untuk melibatkan partisipasi publik dalam penyusunan revisi UU Penyiaran.

Tujuannya untuk memastikan tidak ada pasal-pasal multitafsir yang dapat dipakai untuk mengebiri kemerdekaan pers, memberangus kebebasan berpendapat, serta menjamin keadilan dan kesetaraan dalam masyarakat.

Mereka juga meminta pada pemerintah agar menggunakan UU Pers sebagai pertimbangan dalam pembuatan regulasi yang mengatur soal pers.

Tujuannya agar tidak ada pengaturan yang tumpang tindih terkait kemerdekaan pers.

"Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu," kata Suryanto, Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya.

Hal itu menurut Suryanto jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi yang telah kita perjuangkan bersama.

Menurut dia, ada sejumlah pasal bermasalah dalam RUU itu yang bisa memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media.

Suryanto menyebut, salah satunya termuat dalam draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.

Dalam pasal itu ada ketentuan yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan.

"Untuk itu kami menuntut DPR RI segera menghentikan pembahasan RUU Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini. Serta harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," tegas pria berkaca mata ini.

Di sisi lain, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, juga mengungkapkan, dalam RUU Penyiaran ini independensi media terancam.

Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan.

Hal itu menurut dia termuat dalam draf pasal 51E RUU tersebut.

Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi itu menurut dia berpotensi menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif.

Seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.

Oleh karena itu, dia menuntut setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

"Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi," ujar Eben.

Sementara itu, Koordinator Kontras Surabaya Fatkhul Khoir menduga RUU Penyiaran ini bakal jadi alat pemerintah untuk melemahkan praktik demokrasi di Indonesia.

RUU ini menurut dia merupakan salah satu upaya dari rezim Jokowi untuk membungkam praktik demokrasi di Indonesia.

"Kalau dulu Orde Baru menggunakan militer dan aparatus keamanan sebagai alat untuk membungkam, nah hari ini metode berubah dengan kemudian membatasi ruang gerak melalui undang-undang," ucap dia.

Ia juga menduga RUU Penyiaran bakal jadi alat penguasa untuk melanggengkan upaya-upaya impunitas terhadap pelaku pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

"Jadi dengan adanya revisi UU Penyiaran ini yang kemudian isinya melarang jurnalisme investigasi dan sebagainya, ini kan upaya-upaya agar masyarakat tidak kritis terhadap pemerintah," pungkasnya. (dim/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#UU Penyiaran #dpr ri #demokrasi #ruu penyiaran #PFI #UU Pers #aji #lbh surabaya #reformasi #SURYANTO