RADAR SURABAYA – Hati-hati dengan perbuatan kita yang bisa berimbas tidak menyenangkan bagi orang lain.
Karena efeknya bisa membuat kita berurusan dengan hukum.
Seperti yang terjadi pada Heru Herlambang Alie, salah satu penghuni One Icon Residence.
Mulai 22 Mei lalu hingga 20 hari ke depan, Heru harus menghuni salah satu sel di Rutan Medaeng, Sidoarjo setelah resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Penahanan Heru dilakukan setelah penyidik Polsek Tegalsari melimpahkan tahan kedua kasus dugaan perbuatan tidak menyenangkan itu.
Kasus itu bermula dari laporan Agustinus Eko Pudji Prabowo, manajer operasional One Icon Residence setelah mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena ditendang oleh Heru.
Sementara itu, Billy Handiwiyanto, pengacara Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan, tindakan tidak menyenangkan itu terjadi pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen di Jalan Embong Malang Surabaya itu.
Dimana waktu itu Eko menemui Heru dan tiba-tiba tersangka marah-marah dan berusaha menendang dengan kakinya.
"Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka," jelas Billy.
Menurut dia, kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya.
Disebut Billy, berdasarkan keterangan kliennya, Heru sebagai penghuni seolah-olah ingin mengatur semua yang ada di apartemen.
Misalnya, Heru meminta pintu akses ke parkir di semua lantai dibuka.
Namun, Eko tidak bisa menurutinya karena dibukanya semua pintu akses akan berdampak pada lemahnya kontrol keamanan apartemen.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana membenarkan penahanan terhadap tersangka Heru.
“Yang bersangkutan hari ini (kemarin) sudah tahap dua. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan,” ungkapnya. (jar/opi)
Editor : Nofilawati Anisa