SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan keleluasaan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) dan RT/RW untuk bisa menggunakan atau mengelola tanah aset milik pemerintah.
Hanya saja, usulan untuk penggunaan aset pemerintah itu harus untuk mengakomodir kepentingan warga dengan kategori miskin.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, LPMK atau RT/RW bisa mengusulkan untuk penggunaan aset milik pemerintah. Namun, pemanfaatannya tidak diperbolehkan jika untuk kepentingan kelompok tertentu.
"Saya selalu katakan adalah untuk kepentingan warga miskin. Tidak untuk kepentingan pribadi atau golongan," kata Wali Kota Eri, Kamis (23/5).
Sebagai percontohan, Eri melanjutkan, pengelolaan pasar oleh LPMK di atas aset Pemkot Surabaya.
Dia menyampaikan, selama iuran yang dihasilkan dari pengelolaan itu digunakan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat utamanya yang tergolong miskin, itu diperbolehkan.
Hanya saja, Eri juga memberikan catatan terkait pengelolaan aset ini. Dia menegaskan, dalam menggunakan atau mengelola aset pemerintah, transparansi dan akuntabilitas pada saat mengelola adalah hal mutlak yang harus dilakukan.
Selama penggunaannya secara transparan dan untuk kepentingan masyarakat, pemerintah tentu akan mensupport.
"(Aset) yang dipegang LPMK banyak dan LPMK-nya menggunakan kembali untuk kepentingan (masyarakat) yang memanfaatkan tadi. Itu yang membuat bahagia kita," tuturnya.
Pria yang akrab disapa Cak Eri itu menegaskan, pemerintah pastinya akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pemanfaatan aset di Surabaya.
Oleh karena itu, mulai proses perencanaan hingga saat penerapannya harus memiliki arah yang jelas dan harus memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.
"Jika dikelola oleh bagian LPMK, RW/RT silahkan, tapi harus ada manfaatnya, program kerjanya seperti apa, nanti akan dipantau oleh pemerintah kota. Ketika program kerjanya tidak berjalan, maka kita akan hentikan kerjasama itu," jelasnya.
Evaluasi itu menurut dia akan dilakukan tiap tahun. Pengelola baik itu LPMK atau RT/RW harus melakukan pelaporan terkait program kerjanya selama satu tahun seperti apa.
Termasuk dalam tahun berikutnya bagaimana. Ketika dirasa program itu bisa memberikan manfaat, maka pemerintah akan memberikan ijin pengelolaan berlanjut. Tapi jika tidak, maka tentu akan diputus.
"Jadi kalau misal ada yang bisa menggerakkan bersama, saya akan lebih senang. Karena tidak selalu semuanya dikerjakan oleh pemerintah kota. Tetapi ada bagian masyarakat yang mengembangkan dan manfaatnya kembali lagi ke masyarakat," pungkasnya. (dim/jay)
Editor : Jay Wijayanto