RADAR SURABAYA - Surabaya memiliki lebih dari 200 situs cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah.
Oleh karena itu perlu mempertahankan cagar budaya agar tetap lestari dan menjaga eksistensi sejarah kota Surabaya.
Salah satu anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya, Prof Dr Ir Johan Silas mengatakan, pelestarian bangunan cagar budaya di Kota Surabaya adalah program yang berkelanjutan.
Untuk saat ini, upaya revitalisasi bangunan cagar budaya menargetkan kawasan kota lama yang terbagi menjadi empat zona.
“Area pembagiannya yakni zona Eropa, Pecinan, Arab, dan Melayu,” kata, Prof Johan Silas, Rabu (22/5).
Ia menjelaskan, keempat zona ini mewakili berbagai budaya yang mewarnai peradaban Kota Surabaya.
Zona Eropa terletak di sekitar Jembatan Merah, dengan bangunan yang terkenal yakni Gedung Internatio dan Hotel Majapahit.
Sedangkan, zona Pecinan terletak di kawasan Jalan Kembang Jepun dan sekitarnya.
Dua zona lainnya yakni zona Arab dan Melayu terletak di sekitar Jalan Ampel dan Jalan Semut.
“Setiap zona ini menawarkan pemandangan dan atmosfer yang unik dari berbagai etnis,” tuturnya.
Menurut Johan Silas, segala upaya preservasi, revitalisasi, dan restorasi cagar budaya tersebut tentu tidak terlepas dari adanya pasang surut.
Johan menyampaikan tantangan terbesar untuk mempertahankan integritas bangunan bersejarah adalah lemahnya kesadaran sejarah masyarakat di tengah modernisasi kota.
“Hal ini secara tidak langsung menurunkan eksistensi cagar budaya sebagai salah satu bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat,” imbuhnya.
Johan menyebut, dibutuhkan upaya mempertahankan orisinalitas suatu bangunan bersejarah.
Upaya tersebut yakni penetapan regulasi bahwa proyek bangunan baru tidak boleh meniru 100 persen dari bangunan cagar budaya yang telah ada sebelumnya.
Meskipun tujuannya adalah untuk keindahan tata kota, tetapi tetap harus dibuat berbeda.
“Masih diperbolehkan apabila ingin menggunakan kekhasan arsitektur yang lama,” tuturnya.
Pria asal Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) itu menegaskan upaya Pemkot Surabaya dalam mempertahankan bangunan cagar budaya tidak sebatas revitalisasi dan penataan ulang kawasan wisata bersejarah seperti kota lama.
Namun dengan diperketatnya kualifikasi anggota TACB, juga memberi pengaruh signifikan terhadap kualitas cagar budaya yang ada hingga saat ini.
“Dahulu, regulasi penetapan tim masih lemah, akibatnya beberapa bangunan sebenarnya tidak layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya,” terangnya.
Dia berharap, wawasan dan empati masyarakat terhadap sejarah dan budaya kotanya dapat tumbuh secara seimbang.
Ilmu mengenai cagar budaya diharapkan dapat ditambahkan dalam pembelajaran, khususnya pada bidang arsitektur.
“Kekhasan dan eksistensi cagar budaya akan terus berkembang seiring tumbuhnya pengetahuan dan empati masyarakat,” pungkas pakar tata kota ITS itu. (rmt/opi)
Editor : Nofilawati Anisa