SURABAYA - Berbagai alasan disebutkan untuk menghalalkan pencurian. Tapi remaja satu ini mengaku mencuri sepeda motor untuk dugem dan foya-foya.
Tersangka MFR, 18, ditangkap setelah mencuri di parkiran Warkop Green, Jalan Tanjung Sadari, Surabaya. Dia mencuri sepeda motor korban H, 51, saat ngopi di warkop tersebut. Alhasil, MFR diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Tersangka dibekuk Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak setelah polisi mengetahui identitasnya. Saat ditangkap, tersangka mengaku beraksi bersama dua temannya berinisial N dan A.
"Kami masih kejar N dan A. Tersangka MFR ini saat itu bertugas mengawasi sekitar," kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Rabu (22/5).
Ia mengungkapkan, tersangka ini bersama temannya mencari sasaran. Saat berada di Jalan Tanjung Sadari, Surabaya, ia melihat sepeda motor Honda Beat milik korban. Dua temannya langsung beraksi dan mengambil motor korban yang sebelumnya sudah dikunci setir.
"Mereka beraksi dengan merusak kunci kontak korban," tuturnya.
Tersangka bersama dua temannya membawa sepeda motor curian ke wilayah Madura untuk dijual ke penadah. Selanjutnya uang penjualan dibagi tiga.
"Tersangka kami amankan di pos sekitar rumahnya. Ia mengaku uang pe jualan habis untuk foya-foya, dugem, dan pesta minuman keras (miras)," terangnya. (gun)
Editor : Lambertus Hurek