Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro Surabaya Kabur ke Mal, Ternyata Tak Punya SIM
Guntur Irianto• Rabu, 22 Mei 2024 | 19:14 WIB
Tersangka IM ditahan di Polrestabes gara-gara kasus tabrak lari di Jalan Diponegoro Surabaya (Suryanto/Radar Surabaya).
SURABAYA - Penangkapan tersangka tabrak lari di Jalan Diponegoro di putar balik Jalan Musi, Surabaya, pada Selasa (15/5) dini hari menguak fakta baru. Tersangka IM, 49, mengabaikan rambu dilarang putar balik.
Akibatnya, pengendara sepeda motor M Ikbal Hariyanto, 20, warga Jalan Tanjung Raja II, Perak Barat, Surabaya, mengerem mendadak dan jatuh hingga meninggal dunia.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Arif Fazlurrahman mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas selalu diawali dengan pelanggaran. Tersangka IM yang bekerja sebagai operator alat berat memutar balik sembarangan dan melarikan diri ke perkampungan dan menuju ke parkiran mall di Surabaya Barat.
'Tersangka melarikan diri meski ban belakang kirinya pecah," kata Arif siang ini.
Saat berada di perkiraan ia mengganti ban belakangnya. Setelah selesai mengganti ban belakang, tersangka melanjutkan kabur ke arah Bangil, Pasuruan.
Tersangka akhirnya berhasil diamankan saat berada di Simo, Surabaya. "Tersangka ini mengaku ia ketakutan sehingga langsung kabur," jelasnya.
Dari hasil penyidikan, lelaki warga Jalan Ngagel, Surabaya ini saat itu hendak menuju ke arah Surabaya Utara. Ia kemudian memutar balik di Jalan Diponegoro Surabaya.
Dia menyewa mobil tersebut dari rental. "Kami juga temukan fakta yang bersangkutan ini tidak memiliki SIM. Jadi, kami anggap tidak cakap dalam berkendara, " terangnya. (gun)