Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Banyak Perempuan Muda Surabaya Pilih Menjanda, Salah Satunya karena Penghasilan Suami Lebih Kecil

Mus Purmadani • Selasa, 21 Mei 2024 | 16:08 WIB

 

Humas PA Kelas IA Surabaya Nur Khasan (MUS PURMADANI/RADAR SURABAYA)
Humas PA Kelas IA Surabaya Nur Khasan (MUS PURMADANI/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA – Kehidupan rumah tangga pasangan suami istri, tak selamanya berjalan mulus.

Selalu ada kerikil maupun godaan besar dari masing-masing pihak.

Godaan itu bisa berasal dari pihak suami, istri, interan suami istri maupun faktor eksternal hingga membuat mereka memutuskan mengakhiri biduk rumah tangga.

Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Surabaya, masalah ekonomi menjadi faktor utama meningkatnya angka cerai gugat di lembaga hukum terkait.

Data PA Kelas IA Surabaya menyebutkan, mulai Januari hingga April, angka cerai gugat mencapai 1.068 kasus.

Sementara untuk tahun 2023, angka cerai gugat sebanyak 3.458 kasus.

Sedangkan cerai talak mulai Januari hingga April mencapai 409 kasus.

Sedangkan selama tahun 2023 sebanyak 1.366 kasus cerai talak.

"Untuk cerai gugat, ini yang mengajukan pihak perempuan, sedangkan cerai talak yang mengajukan pihak laki-laki. Jumlah cerai gugat memang lebih banyak ketimbang cerai talak," ujar Humas Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Surabaya Nur Khasan kepada Radar Surabaya, Selasa (21/5).

Khasan menambahkan dari jumlah cerai gugat tersebut, didominasi oleh pasangan muda.

Menurutnya, penyebab cerai gugat beragam, akan tetapi paling banyak disebabkan oleh masalah ekonomi.

"Penyebab perceraian itu pasti dari hulu ke hilir. Nah hilirnya adalah pertengkaran yang terjadi terus menerus. Sedangkan hulunya ini yang bermacam-macam. Tapi kebanyakan karena faktor ekonomi. Ada yang suaminya menganggur atau penghasilan istri lebih tinggi daripada suami," katanya.

Sedangkan cerai talak, menurut Khasan disebabkan karena pihak suami merasa tidak terlayani.

"Artinya, pihak suami sudah memberikan nafkah dengan baik, tapi pihak istri tidak melayani dan kerap marah," jelasnya.

Khasan mengungkapkan banyak pasangan yang tidak memahami hakekat pernikahan, bahwa nikah itu adalah ibadah.

"Ini tertera pada buku nikah. Kebanyakan buku nikah cuma buat foto-fotoan," ujarnya sembari tersenyum. (mus/opi)

 

 

Editor : Nofilawati Anisa
#Pengadilan Agama Surabaya #kasus perceraian #penyebab cerai #PA Kelas IA Surabaya #cerai gugat