SURABAYA - Meski sudah pernah ada korban jiwa, namun ternyata tak membuat remaja ini kapok untuk melakukan aksi tawuran di jalanan. Buktinya, masih saja ada sekelompok remaja di Jalan Sidotopo Lor, Surabaya yang hendak melakukan aksi serupa.
Beruntungnya, anggota Polsek Semampir yang mengetahui akan adanya aksi tawuran langsung ke lokasi kejadian dan berhasil mencegah aksi tersebut. Sebanyak enam remaja berhasil diringkus meski sebelumnya mencoba melarikan diri.
Dalam kegiatan tersebut, Polsek Semampir berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor dan satu senjata tajam (sajam) jenis celurit. Celurit ini memiliki panjang hingga 70 sentimeter. "Kami amankan remaja ini sebelum mereka melakukan aksi tawuran," kata Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, Kamis (16/5).
Enam orang yang diamankan ini BA,17, JAR, 23, DP, 18, MIB,17, REA, 16, dan DB,17. Remaja ini dimintai keterangan terkait aksi tawuran yang hendak dilakukan tersebut.
Dari pemeriksaan, akhirnya polisi menetapkan dua orang ditetapkan sebagai tersangka Yakni DB, 17, warga Tambaksari, Surabaya, karena kepemilikan sajam, dan DP, 18, warga Jalan Pacar Kembang, Surabaya, karena memberi aba-aba atau mengajak untuk tawuran.
"Keduanya kami tahan. Tersangka DB ini membawa celurit, sementara yang lain kami lakukan pembinaan dengan kami panggil orang tuanya, " tegasnya.
Kompol Eko Adi menuturkan, DB ini ketahuan anggota membawa sajam. Saat mengetahui kedatangan polisi, mereka sempat kabur. Tersangka yang mengendarai sepeda motor dikejar polisi. Saat aksi kejar-kejaran tersangka membuang sajam di Taman Jalan Sidorame. "Kami proses dua orang ini sesuai hukum yang berlaku," jelasnya. (gun/nug)
Editor : Lambertus Hurek