Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Tertibkan Aset di Kencanasari Timur yang Dipakai Bangli, Lahannya untuk Sentra PKL

Dimas Mahendra • Kamis, 16 Mei 2024 | 18:49 WIB
DIBONGKAR: Petugas Satpol PP Kota Surabaya menertibkan bangunan yang berdiri di tanah aset Pemkot Surabaya di kawasan Kencanasari, Surabaya, Rabu (15/5).
DIBONGKAR: Petugas Satpol PP Kota Surabaya menertibkan bangunan yang berdiri di tanah aset Pemkot Surabaya di kawasan Kencanasari, Surabaya, Rabu (15/5).

SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali melakukan penertiban asetnya. Kali ini aset di Jalan Kencanasari Timur, Dukuh Pakis, Surabaya ditertibkan dari penghuni liar karena akan dijadikan sentra pedagang kaki lima (PKL).

Pengosongan lahan aset Pemkot Surabaya itu meibatkan personel gabungan kepolisian, Satpol PP Surabaya, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya. Tidak ada perlawanan dari warga yang menempati lahan tersebut karena sudah ada sosialisasi.

Kepala BPKAD Surabaya Wiwiek Widayati mengungkapkan, aset pemerintah itu dibebaskan lantaran akan digunakan untuk program padat karya berupa sentra PKL. Ada enam persil yang berdiri di atas lahan pemkot itu.

"Jadi, Rabu ini (kemarin, Red) kita melakukan pengamanan aset kita. Ini nanti akan kami gunakan menjadi program padat karya. Kita nanti coba koordinasikan kembali dengan Bu Lurah untuk pemberdayaan masyarakat di wilayah sini,” kata Wiwiek.

Dia menjelaskan, aset yang diamankan ini sudah tercatat dalam Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (SHPL) Nomor 2 sejak tahun 1990-an. Luas tanah sekitar 3,3 hektare. Hanya saja, penertiban kali ini baru 480 meter saja.

"Kami memang berproses ya. Ada aset-aset kita untuk kita proseskan sertifikasi, kemudian ada pendataan BMD (barang milik daerah) yang bisa kita optimalkan pemanfaatannya untuk pihak ketiga,” jelasnya.

Terkait warga yang menempati aset pemkot itu, Wiwiek menyebut pemerintah akan memfasilitasi mereka untuk tinggal di Rusunawa Waru Gunung. Hanya saja, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapat fasilitas tersebut. "Khusus warga yang ber-KTP Surabaya," ucapnya.

BOYONGAN: Warga mengusung barang-barangnya untuk dibawa ke Rusunawa Waru Gunung, Surabaya.
BOYONGAN: Warga mengusung barang-barangnya untuk dibawa ke Rusunawa Waru Gunung, Surabaya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Surabaya, M Fikser mengatakan, sebelum melakukan penertiban, pemkot sudah melakukan mediasi dengan warga yang tinggal di enam persil itu. Pemkot pun sudah mengirim surat pemberitahuan terkait penertiban lahan.

"Dasar haknya pemkot adalah SHPL. Aset ini akan dimanfaatkan oleh pemkot untuk sentra PKL. Jadi, sentra PKL ini adalah satu program padat karya yang diutamakan untuk warga sekitar,” kata Fikser.

Dari enam lahan itu, Fikser menyebut hanya tiga bangunan saja yang dihuni warga. Tiga bangunan lainnya kosong. Warga yang tinggal di sana ada enam keluarga yang sudah ber-KTP Surabaya.

Baca Juga: Empat Anak Korban Mami Yeyen Jalani Pembinaan sebelum Dipulangkan ke Sumatera Selatan

Dalam proses negosiasi, ada permintaan dari perwakilan warga untuk diberi stan di sentra PKL itu.

“Kenapa kita fasilitasi mereka mendapatkan stan PKL dan rusun? Karena mereka warga Surabaya yang beralamat di sini. Jadi, tidak salah. Kita harus mengutamakan warga yang saat ini menempati. Kita hari ini (kemarin, Red) melakukan pembersihan, pemagaran, sekaligus warga yang di dalam kami pindahkan ke Rusun Waru Gunung,” pungkasnya. (dim/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#kencanasari timur #satpol pp #pemkot surabaya #sentra pkl #aset pemkot surabaya #dukuh pakis