Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Polda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka dan Ditahan dalam Kasus Konten Film Guru Tugas

M. Mahrus • Sabtu, 11 Mei 2024 | 06:57 WIB
Polisi menggiring ketiga pria Y, A, S untuk diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim (IST).
Polisi menggiring ketiga pria Y, A, S untuk diperiksa di Ditreskrimsus Polda Jatim (IST).
 
SURABAYA-Polisi menetapkan tiga orang tersangka terkait konten film Guru Tugas yang diunggah di akun youtube Akeloy Production. Ketiganya, Y, 27, pemilik akun dan pengunggah, S, 24, pemeran ustad dan A, 22, kameramen.
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan termasuk saksi ahli, bahwa tiga orang yang diperiksa Rabu (8/5) terkait konten film Guru Tugas, sudah dinyatakan sebagai tersangka. 
 
Baca Juga: Begini Kesiapan Dapur Asrama Haji Sukolilo Surabaya Sambut CJH Kloter Perdana Yang Datang Besok Pagi
 
"Hari kamis lalu (9/5) sudah dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di rutan Mapolda Jatim," ujarnya, Jumat (10/5).
 
Ia menjelaskan, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing. Diantaranya, Y sebagai pemilik akun dan pengunggah video, S sebagai pemeran ustad, dan A sebagai kameramen. 
 
"Ini semua sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Jatim. Kepada ketiga tersangka dijerat UU Nomor 11 tahun 2008 terkait ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegasnya.
 
Diberitakan sebelumnya, tiga orang pria yang diduga terkait dengan pembuatan konten film pendek berjudul Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2 yang diunggah di akun youtube Akeloy Production diamankan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim.
 
Mereka adalah Y, 27, pemilik akun youtube, A, 22, pemeran ustad, dan S, 24, kameramen. Ketiganya masih dilakukan pemeriksaan terkait pembuatan konten film tersebut. 
 
Baca Juga: Soal Pasangan di Pilgub Jatim 2024, Khofifah Mengaku Nyaman dengan Emil Dardak karena Alasan Ini
 
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, unggahan film pendek tersebut diupload dalam sebuah akun youtube Akeloy Production berjudul Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2.
 
Film pendek itu menceritakan terkait adegan guru tugas yang bertugas di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di wilayah Bangkalan, Madura.
 
"Secara singkat, ada seorang guru asal Jember yang ditugaskan di wilayah Bangkalan. Pada saat melakukan tugas yang bersangkutan melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap santrinya. Nah itu adegan yang ada di dalam video Guru Tugas 1 dan Guru Tugas 2," ujarnya.
 
Terkait dengan film tersebut, lanjut Dirmanto, beberapa tokoh masyarakat di Madura telah memberikan reaksi keras.
 
Bahkan juga mendapatkan kecaman dari tokoh masyarakat yang ada di wilayah Madura. Baik itu dari NU Madura Raya, da'i Madura, kiai dari Madura yang tergabung dalam AUMA (Aliansi Ulama Madura). Yuyy
 
"Sehingga pada hari ini, Subdit V Cyber melakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama, menerbitkan LP model B. Bernomor 236/2024/SPKT Mapolda Jatim. Kedua, melakukan pemeriksaan terhadap ketiga orang yang diduga sebagai pemilik akun, maupun pelaku dalam video tersebut," sebutnya.
 
Baca Juga: Angka Perkawinan Anak di Jatim Masih Tinggi, Berikut Langkah Strategis yang Direkomendasikan Pansus DPRD Jatim
 
Dirmanto menyatakan penyidik melakukan pengumpulan berbagai bukti terkait dengan peristiwa pidana yang dimungkinkan terkait dengan kejadian video pendek tersebut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli. Mulai dari ahli pidana, agama, maupun ITE. 
 
"Sekarang masih dalam terperiksa. Kami masih lakukan pemeriksaan, belum mengarah ke tersangka. Motif yang jelas, adalah viewers, dengan adanya banyak viewers, pasti nanti akan mendapatkan keuntungan di situ," bebernya.
 
Alumnus Akpol 1995 ini menuturkan ketiganya dijemput anggota Subdit V Siber Rabu pagi di Bangkalan. Ketiganya, Y, pemilik akun youtube, A dan S, pemeran serta kameramen. 
 
"Masih didalami, atas pasal yang dipersangkakan pada yang bersangkutan. 
 
Tapi ini ada unsur SARA dan UU ITE. Nanti kemungkinan akan kami terapkan disini," tegasnya.(rus/jay) 

Editor : Jay Wijayanto
#Polda Jatim #YouTube #Guru Tugas #konten