RADAR SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya memperpanjang masa rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada 2024.
Masa seleksi pendaftaran yang semula berakhir pada tanggal 8 Mei, kini diperpanjang sampai tanggal 11 Mei.
Komisioner KPU Kota Surabaya Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM Subairi menyampaikan, perpanjangan ini dilakukan karena ada 48 kelurahan yang saat ini masih belum terpenuhi kebutuhan PPS-nya.
Beberapa kelurahan yang dimaksud itu di antaranya adalah Kelurahan Margorejo, Siwalankerto, Kalirungkut, dan Rungkut Kidul.
"Iya (pendaftarnya) belum memenuhi dua kali kebutuhan dari 48 kelurahan," kata Subairi saat dikonfirmasi, Kamis (9/5).
Subairi menambahkan, dalam setiap rekrutmen, kebijakan KPU untuk minimal pendaftar di masing-masing kelurahan adalah dua kali kebutuhan.
Untuk kebutuhan PPS, masing-masing kelurahan bakal ditempati tiga orang.
Artinya, ketika masa pendaftaran, batas minimal pendaftar harus enam orang.
"Total keseluruhan kebutuhan PPS untuk 153 kelurahan se Surabaya itu 459 orang. Masing-masing kelurahan 3 orang," ucapnya.
Karena masih ada 48 kelurahan yang masih belum terpenuhi itu, maka KPU menurut Subairi memperpanjang proses seleksi pendaftarannya.
"Pendaftaran terakhir 11 Mei 2024 sampai dengan pukul 23.59 WIB," tambahnya.
Terkait penambahan masa seleksi pendaftaran ini, KPU Surabaya juga telah menerbitkan pengumuman KPU Surabaya bernomor 241/PP.04.02-Pu/3578/2024 tentang Perpanjangan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Dan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Pada Kota Surabaya Tahun 2024.
Dalam pengumuman itu dijelaskan, persyaratan yang harus dimiliki calon pendaftar beberapa di antaranya adalah warga Indonesia dengan minimal berusia 17 tahun.
Serta memiliki integritas yang kuat, jujur, dan adil.
Termasuk tidak menjadi anggota partai politi atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling sedikit lima tahun.
Untuk proses pendaftarannya, calon pendaftar diminta untuk menyiapkan sejumlah dokumen mulai dari surat lamaran, foto kopi KTP dan ijazah SMA atau sederajat.
Termasuk surat keterangan sehat dan sejumlah dokumen lainnya.
Dokumen-dokumen ini bisa dikirimkan langsung melalui siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Surabaya di Jalan Adityawarman No. 87 paling lambat tanggal 11 Mei pukul 23.59 WIB. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa