Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Empat Kades Asal Bojonegoro Ditahan Polda Jatim, Ini Kasus Korupsinya

M. Mahrus • Kamis, 9 Mei 2024 | 04:50 WIB
Empat kepala desa dari Kabupaten Bojonegoro ditahan di Polda Jawa Timur karena dugaan korupsi (MAHRUS/RADAR SURABAYA).
Empat kepala desa dari Kabupaten Bojonegoro ditahan di Polda Jawa Timur karena dugaan korupsi (MAHRUS/RADAR SURABAYA).

SURABAYA - Polda Jawa Timir menahan empat kepala desa asal Bojonegoro terkait dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap 1 di Desa Tebon, Desa Dengok, Desa Purworejo, dan Desa Kuncen Kecamatan Padangan, Bojonegoro.

Keempat tersangka itu Wasito Kades Tebon, Supriyanto Kades Dengok, Sakri Kades Purworejo dan M Syaifudin Kades Kuncen.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, perkara ini merupakan split dari perkara korupsi dengan terdakwa Bambang Soedjatmiko yang sudah dilakukan persidangan dan divonis 7 tahun penjara.

"Untuk perkara ini yang menjadi tersangka empat kepala desa di Bojonegoro," ujarnya, Rabu petang (8/5).

Kanit 1 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Putu Angga menjelaskan keempat kepala desa yang menjadi tersangka itu Kades Tebon, Kades Dengok, Kades Purworejo, dan Kades Kuncen.

"Perkara ini terjadi di kurun waktu tahun 2021 di Kecamatan Padangan Bojonegoro," sebutnya.

Dia menuturkan, modus operandi yang dilakukan empat tersangka, pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya dilakukan lelang, dilakukan secara penunjukan langsung. Yakni menunjuk Bambang Soedjatmiko.

Setelah penunjukkan langsung kemudian dari proses penarikan anggaran dari rekening penampungan ditarik tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian langsung diserahkan kepada Bambang untuk dilakukan pengerjaan proyek pengaspalan jalan dan rigid beton.

"Yang mana itu melanggar aturan yang di Perbup terkait dengan tata cara pengadaan barang atau jasa di desa serta BKK," ungkapnya.

Menurutnya, total kerugian empat desa sekitar Rp 1, 288 miliar. Masing-masing desa Rp 300 juta. Untuk Bambang Soejadmito, kata Angga, sudah divonis 7 tahun 6 bulan penjara dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 1,6 miliar.

Setelah dilakukan pengecekan inspektorat Bojonegoro ditemukan kualitas yang tidak sesuai dengan uang yang digunakan. Awalnya, penyelidikan dan penyidikan terhadap Bambang, kemudian dikukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 4 kepala desa terkait yang dianggap bertanggungjawab penggunaan anggaran tersebut. 

"Keuntungan yang diperoleh Kades dari hasil pemeriksaan sementara belum diberikan. Karena itu hanya janji oleh Bambang. Sementara anggaran banyak dapat dari Bambang," paparnya. (rus)

Editor : Lambertus Hurek
#Korupsi kades di Bojonegoro #Korupsi Bojonegoro #Empat kades Bojonegoro ditahan #Polda Jatim tahan 4 kades