RADAR SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak melarang bila ada warga yang hendak pindah ke Kota Pahlawan.
Hanya, saja ada beberapa hal yang harus dipersiapkan secara matang sebelum pindah ke Surabaya.
Salah satunya adalah siap untuk tidak menerima bantuan dari pemerintah kota.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, pemkot tidak masalah jika ada pendatang pindah masuk ke Surabaya.
Namun yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu.
"Ada surat pernyataan dia tidak mendapatkan bantuan dari pemkot selama 10 tahun," kata Wali Kota Eri, Selasa (7/5).
Kemudian, Wali Kota Eri melanjutkan, jika yang bersangkutan pindah ke Surabaya karena ikut mertuanya, maka tidak perlu lagi didatangi rumahnya, difoto, dan lain sebagainya.
Cukup, menurut Eri, pihak kelurahan kroscek lapangan ke rumah mertua yang bersangkutan.
"Setelah itu kroscek juga ke tetangga kanan kiri bener gak, si fulan ini tinggal di sini. Kalau benar yang sudah proses aja," ucap Eri.
Terkait adanya keluhan masalah pecah Kartu Keluarga (KK) yang dipersulit, Wali Kota Eri menjelaskan, tidak ada istilah pecah KK kalau yang mengajukan masih tinggal dalam satu rumah.
Sebab hal ini bisa berdampak pada program pemerintah dalam hal pengentasan kemiskinan.
"Kan jadi lucu ketika satu rumah ada tiga KK, satu KK ikut masuk dalam kategori miskin karena lansia, tapi yang dua tidak karena anaknya udah kerja dan gajinya besar,"ujarnya.
Hal seperti itu yang menurut Wali Kota Eri perlu diantisipasi.
Pemerintah menurut dia punya tujuan membuat sebuah program untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Tapi, jika hal ini tidak diimbangi dengan pendataan yang kurang baik, maka programnya pun tidak bisa berjalan dengan maksimal.
"Kalau ingin memberikan kesejahteraan pada warganya, itu kita harus tahu dalam satu rumah ada berapa jiwa. Ada satu rumah 50 KK inikan gak masuk akal. Kalau pemerintah ngesahkan terus, ini berarti yang salah lurah camat sak wali kotae yo salah," pungkasnya. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa