SURABAYA - Penetapan 120 anggota DPRD Jatim terpilih hasil Pemilu 2024 masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, ada belasan perkara Pileg dari daerah pemilihan Jawa Timur yang masuk ke ranah MK.
Berdasarkan penelusuran di laman MK, agenda sidang PHPU Pileg masih akan berlangsung mulai Senin 29 April lalu. "Proses penetapannya menunggu sampai putusan MK selesai," kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam, Selasa (7/5).
Menurut Umam, secara mekanisme, penetapan dewan terpilih baru bisa dilakukan tiga hari setelah putusan MK keluar. Tak hanya tingkat provinsi, hal ini juga berlaku untuk penetapan anggota DPRD terpilih hasil Pemilu untuk tingkat kabupaten/kota.
Sebagaimana jadwal dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2024, putusan dalam proses penanganan PHPU Pileg maksimal selesai pada Juni. KPU Jatim pun menyebut meski ada PHPU, pelantikan anggota dewan terpilih tetap akan dilakukan sesuai akhir masa jabatan di periode sebelumnya pada 31 Agustus 2024.
Sebelumnya, MK memastikan akan menangani sebanyak 297 gugatan sengketa Pileg 2024. Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, ratusan perkara PHPU pileg tersebut telah terregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
Tahun ini, total perkara PHPU yang diterima MK sebanyak 299 gugatan. Adapun dua perkara di antaranya adalah sengketa Pilpres, yang telah diputus majelis hakim konstitusi, pada 22 April 2024 lalu. "Jadi 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," jelasnya.
MK telah mengagendakan sidang pendahuluan PHPU pileg, mulai 29 April. Dalam menangani perkara sengketa pileg, MK akan membagi menjadi tiga panel yang masing-masing diisi oleh tiga hakim konstitusi. (mus)
Editor : Lambertus Hurek