SURABAYA - Niatnya main ke rumah teman lelaki, namun malah menjadi korban rudapaksa. Melati, 14, menjadi korban nafsu bejat dua tersangka AA, 19, warga Jalan Sememi Jaya, Surabaya, dan ASP, 18, warga Jalan Sambiroto, Surabaya.
Kedua tersangka memanfaatkan korban yang tidak sadarkan diri akibat pengaruh minuman keras (miras) yang diminum bersama malam itu. Kedua tersangka akhirnya diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Korban tidak sendirian saat main ke kos tersangka AA ini. Ia bersama temannya CA 16, namun yang bersangkutan juga ikut pesta miras saat itu. Usai kejadian, korban dan CA pulang kemudian menceritakan apa yang dialami ke ibunya.
"Ibu korban melaporkan ke kami. Kedua tersangka langsung kami amankan," tutur Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Senin (6/5).
Aksi rudapaksa ini berawal ketika CA mengajak Melati untuk main ke kos tersangka AA. AA diketahui mantan pacar CA. Melati akhirnya mengiyakan ajakan CA yang masih tetangganya ini.
Mereka berdua menuju ke kos tersangka AA di Medokan Sawah Timur, Surabaya. Saat itu, mereka saling cerita, korban mengaku mengenal tersangka ASP.
Ternyata dari cerita ini, AA dan ASP saling kenal karena satu sekolah. Hingga mereka sepakat memanggil ASP.
Keempatnya terlibat obrolan di kamar kos, hingga tersangka ASP mengajak untuk pesta miras.
"Tersangka ASP keluar untuk beli miras. Ini setelah AA setuju untuk pesta di kamar kosnya," terangnya.
Setelah membeli miras, ASP dan AA pesta miras di sana. ASP menawarkan miras ke CA dan korban melati. Hingga akhirnya keduanya ikut pesta miras.
Setelah minum beberapa kali korban tidak sadarkan diri dan bersandar ke badan tersangka ASP. "Saat itu, ASP terangsang dan menyetubuhi korban sebanyak dua kali," tuturnya.
Diduga CA dan tersangka AA mengetahui hal ini. Setelah merudapaksa korban, ASP pulang. CA kemudian keluar sebentar mencari temannya untuk membantu membawa korban pulang. Saat hanya bersama AA, korban disetubuhi AA.
"Saat itu korban sadar namun ia tidak bisa melawan AA. Setelahnya korban pulang dan menceritakan apa yang dialami ke orang tuanya," katanya.
Hendro mengungkapkan, setelah mendapat laporan tersebut, Unit Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menindaklanjuti dan menangkap kedua tersangka di tempat berbeda.
"Kami tangkap keesokan harinya. Kami juga sita satu botol miras jenis kawa-kawa yang digunakan untuk pesta saat kejadian," tegasnya. (gun)
Editor : Lambertus Hurek