SURABAYA – Ribuan buruh dari sejumlah daerah di Jawa Timur yang memperingati May Day atau Hari Buruh Internasional bergerak menuju Kantor Gubernur Jatim yang bertempat di Jalan Pahlawan 110, Surabaya, Rabu (1/5).
Para buruh tersebit melintasi jalur protokol di Surabaya, dimulai dari Jalan A Yani – Jalan Darmo – Jalan Basuki Rahmat – Jalan Embong Malang – Jalan Blauran – Jalan Bubutan – Jalan Kebon Rojo dan berakhir di Jalan Pahlawan.
Para buruh yang ikut dalam peringatan May Day ini tidak hanya berasal dari Surabaya dan ring 1 Jatim lain, seperti Sidoarjo, Gresik, Pasuruan dan Mojokerto. Namun juga serikat buruh kabupaten/kota seperti Lamongan, Tuban, Jombang, Malang, Probolinggo, Jember, Lumajang, dan Banyuwangi .
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur Ahmad Fauzi mengatakan ada sejumlah hal yang disampaikan dalam aksi May Day. Salah satunya terkait Omnibus Law untuk segera direvisi agar tidak merugikan para pekerja.
“Buruh ingin agar aturan Omnibus Law ditinjau kembali. Karena Omnibus Law masih menyisakan masalah-masalah yang penting, khususnya UMK yang ada di Indonesia,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Wakil Sekretaris DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Nuruddin Hidayat. Menurutnya ada beberapa hal yang akan disuarakan pada aksi tersebut.
Pertama menuntut pencabutan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
“Kemudian, menolak upah murah, meminta penghapusan outsourcing, serta mewujudkan Perda tentang sistem jaminan pesangon,” jelasnya.
Sementara itu Pj Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono mengatakan para buruh menyampaikan 12 poin usulan. Menurutnya dari 12 poin tersebut ada yang berkali-kali diusulkan setiap tahun, yakni Omnibus Law yang harus direvisi dan terkait kesejahteraan buruh.
“Pada prinsipnya 12 poin tersebut senafas dengan keinginan pemerintah. Namun yang membuat kebijakan adalah pemerintah pusat, sehingga tugas kami lebih banyak mendukung, menerima dan akan menyampaikan kepada pemerintah pusat,” jelasnya.
Kemudian juga terkait agar tidak menaikkan cukai rokok, yang berdampak pada perusahaan dan pengurangan tenaga kerja.
“Tetapi yang kami setujui bagaimana kesejahteraan itu bergantung pada dana bagi hasil cukai rokok (DBCHT). Para buruh juga memperjuangkan patung Marsinah di Kabupaten Nganjuk, kami menyanggupi bahwa monumen tersebut bisa menjadi destinasi mengingatkan perjuangan buruh. Terakhir juga terkait upah buruh yang ditetapkan oleh gubernur, kita sesuai instruksi kementerian tenaga kerja akan menyesuaiakan sesuai kondisi. Kami ingin tuntutan mereka ini menjadi kajian mendalam berapa indeks kebutuhan yang layak,” katanya. (mus)
Editor : Jay Wijayanto