Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PJ GUBERNUR JATIM: Warung Madura yang Buka 24 Jam Membantu Masyarakat Penuhi Kebutuhan Pokok Tengah Malam

Mus Purmadani • Senin, 29 April 2024 | 16:42 WIB
MEMBANTU PEREKONOMIAN: Tertata rapi d an harga bersaing membuat warung Madura bisa diterima masyarakat.
MEMBANTU PEREKONOMIAN: Tertata rapi d an harga bersaing membuat warung Madura bisa diterima masyarakat.

RADAR SURABAYA - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menilai keberadaan warung Madura dengan ciri khas buka 24 jam sangat membantu masyarakat yang membutuhkan kebutuhan pokok saat tengah malam.

Menurutnya, perputaran ekonomi bisa 24 jam, sama seperti transaksi online yang bisa 24 jam.

Hal ini menanggapi kekhawatiran sebagian kalangan di daerah jika keberadaan warung Madura di tengah masyarakat tidak sesuai dengan perda. Juga berpotensi menimbulkan kerawanan pada pemiliknya karena buka hingga tengah malam. 

"Selama membawa berkah, membawa penghasilan yang bagus serta tidak mengganggu ketertiban umum, keberadaan warung Madura tidak membawa efek negatif. Jika itu memang mengganggu ketertiban umum, baru silahkan," ujar Adhy Karyono, Minggu (28/4).

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyatakan tidak pernah melarang warung Madura untuk operasi 24 jam.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim, bahkan mengatakan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

"Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Arif.

Arif menambahkan pihaknya akan segera meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait, mengenai aturan pembatasan jam operasional yang sedang berkembang di masyarakat.

"Kami juga akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemda untuk mendukung UMKM," jelasnya.

Arif juga membantah adanya keberpihakan Kemenkop UKM terhadap minimarket atau usaha besar lainnya. Ia menegaskan Kemenkop UKM akan melindungi UMKM dari ancaman ritel modern yang ekspansif, sekaligus mengajak masyarakat untuk berbelanja di warung-warung milik UMKM.

"Pada prinsipnya, kami terus berupaya untuk memberikan berbagai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pelaku UMKM. Hal tersebut juga telah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 tahun 2021," jelasnya.

Baca Juga: Cabai Rawit Asal Jawa Timur Diminati Pasar di Kalimantan Timur, Ini Manfaatnya

Salah satu amanat dari PP tersebut dijelaskan bahwa setiap Kementerian/Lembaga dan pemerintah daerah memiliki layanan bantuan hukum dan pendampingan kepada pelaku UMKM yang meliputi penyaluran hukum, konsultasi hukum, mediasi, dan penyusunan dokumen hukum.

"Layanan bantuan dan pendampingan hukum tersebut dapat diakses bagi para pelaku UMKM yang merasa dirugikan," pungkasnya. (mus/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#warung madura #Adhy Karyono #buka 24 jam #Kemenkop dan UMKM #pj gubernur jatim