Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Ahli Nuklir UGM Yudi Utomo Imardjoko Jadi Buronan Polda Jatim, Ini Kasusnya

M. Mahrus • Sabtu, 20 April 2024 | 18:00 WIB
Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imarjoko yang ditetapkan sebagai buronan dalam kasus penggelapan di Polda Jatim.
Dosen Teknik Nuklir UGM Yudi Utomo Imarjoko yang ditetapkan sebagai buronan dalam kasus penggelapan di Polda Jatim.

SURABAYA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM), Jogjakarta, Yudi Utomo Imarjoko sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan. 

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap tersangka. Namun, dia tidak pernah memenuhi panggilan penyidik untuk hadir di Polda Jatim.

Penyidik akhirnya menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap ahli nuklir UGM itu.

“Setelah penyidik melakukan pemanggilan tersangka dua kali tersangka tidak kunjung hadir. Kami juga telah melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan tersangka. Sampai saat ini tersangka belum ditemukan, sehingga diterbitkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Jumat (19/4).

Yudi Utomo Imarjoko dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022. Dia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan itu dilakukan saat tersangka menjadi Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena. Nilai uang yang digelapkan sekitar Rp 9,2 miliar.

Kuasa hukum PT Energi Sterila Higiena Johanes Dipa Widjaja mengatakan, sebelum dosen UGM dilaporkan ke Polda Jatim, manajemen perusahaan sudah memberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan.

Dia sempat memberikan surat pernyataan yang ditandatangani pada 21 November 2022. Dalam surat tersebut, dia berjanji akan mengembalikan semua uang yang digelapkan itu secara tunai paling lambat 5 Desember 2022.

Tak hanya itu. Dia juga menegaskan jika sampai tanggal yang dituliskan semua uang itu tidak dikembalikan, dia siap mempertanggungjawabkan perbuatannya itu secara hukum.

Uang sebesar Rp 9,2 miliar itu digunakan tanpa sepengetahuan dan persetujuan dewan direksi dan dewan komisaris. Ia melanjutkan, uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi. Seperti membeli rumah, tanah dan sejumlah mobil.

“Kami memiliki data di mana saja tanah dan bangunan yang dibeli menggunakan uang kejahatan itu. Kami berharap tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri ke polisi,” tegasnya.

Dikutip dari Radar Jogja, Sekretaris UGM Andi Sandi Antonius Tabusassa Tonralipu membenarkan YUI adalah pegawai negeri sipil (PNS) UGM. “Tapi kami di UGM tidak banyak mengetahui kegiatannya di luar,” ucapnya.

Baca Juga: Jawa Timur Belum Bisa Sepenuhnya Terapkan Pakaian Adat jadi Seragam Sekolah

Di Fakultas Teknik UGM Yudi Utomo sudah lama tidak aktif mengajar. Untuk memperdalam aktivitas YUI di departemen teknik nuklir dan teknik bidang riset aplikasi kecerdasan buatan untuk teknologi nuklir, Sandi menyarankan konfirmasi dengan wakil dekan sumber daya manusia dan administrasi.

“Dari sisi kasusnya kami betul-betul tidak tahu, tapi prinsipnya jika UGM diminta dalam proses penegakan hukumnya UGM siap membantu,” ungkapnya.

Terpisah, Wakil Dekan SDM dan Administrasi FT UGM Muslikin Hidayat mengatakan, selain menjadi dosen di “kampus biru” yang bersangkutan menjabat direktur salah satu perusahaan yang mengurusi tentang nuklir.

“Kami sedang melakukan penge cekan kepegawaian, sudah berapa lama (YUI) tidak mengajar,” jelasnya. (rus/jpc/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#Yudi Utomo Imarjoko #Polda Jatim #ahli nuklir #penggelapan #UGM