RADAR SURABAYA - Tan Ban Sian alias Frankry bekerja di Toko Mitra Abadi Raya, Jalan Kedinding Indah Nomor 6, Surabaya. Lalu, menjadi sales di PT Metro Jaya Sukses Mandiri di bidang barang kebutuhan rumah tangga di Pergudangan Surimulya, Jalan Margomulyo 44.
Namun, terdakwa yang memesan barang kepada PT Metro Jaya Sukses Mandiri tidak disetorkan. Sehingga, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 95 juta.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati dari Kejari Tanjung Perak menjelaskan, terdakwa menjadi sales dengan sistem memesan barang seperti pintu aluminium, kuku macan, lis keramik, bak cuci piring stainless steel ke PT Metro Jaya Sukses Mandiri untuk dipasarkan kembali.
Pembayaran dilakukan dalam jangka waktu 90 hari. Dari produk tersebut mematok harga pribadi dan mengambil keuntungan atas selisih harga tersebut.
“Atas seluruh pemesanan barang dan sudah terjual dan susu dengan invoice. Namun, terdakwa tidak melakukan pembayaran kepada PT Metro Jaya Sukses melebihi waktu jatuh tempo selama 90 hari. Sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 94 juta,” kata jaksa Dilla di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin.
Saksi Amalia mengaku membeli barang pada Frengky dan sudah membayar Rp 14 juta. Begitu juga saksi Kusnadi sudah membayar Rp 20 juta. “Jadi, terdakwa membeli barang pada PT Metro Jaya Sukses Mandiri dan dijual kembali,” ujarnya. (jar)
Editor : Lambertus Hurek