SURABAYA - Sindikat perdagangan anak dan penjualan bayi yang diduga hasil hubungan gelap melalui Facebook berkedok grup untuk adopsi bayi berhasil dibongkar aparat kepolisian.
Pembongkaran sindikat jual bayi di Facebook ini melibatkan peran netizen yang menjadi informan dan menyamar sebagai pembeli.
Alhasil, tiga tersangka pelaku berhasil ditangkap, termasuk kedua orangtua dari bayi tersebut oleh aparat Polresta Malang Kota.
Mereka adalah pasangan Agatha Louis, 19, dan Muchammad Fatihatussurur, 19, asal Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang merupakan orangtua dari bayi yang dijual.
Keduanya diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang dan terancam pidana maksimal 15 tahun.
Sebelumnya polisi lebih dulu menangkap tersangka bernama Eyisnawita Silitonga alias Laily (40) asal Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya, yang berperan mengantarkan bayi ke Malang.
Tersangka Eyisnawati bahkan menjadi salah satu admin grup Facebook bernama ”Adopsi Bayi Baru Lahir” tersebut.
Ketiga tersangka sudah ditampilkan ke publik pada konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota berikut beberapa barang bukti seperti pakaian bayi, buku kesehatan ibu dan anak, ponsel, dan uang sebesar Rp 6,5 juta.
Upaya pengungkapan kasus itu dilakukan polisi sejak 3 September 2023 lalu. Saat itu ada informasi tentang sebuah grup di Facebook yang menawarkan adopsi bayi baru lahir.
Kemudian ada masyarakat yang berkoordinasi dengan polisi mencoba masuk ke dalam grup tersebut.
”Setelah masuk grup, informan melakukan percakapan dengan salah satu admin dan mendapat tawaran bayi dengan harga Rp 18 juta,” terang Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto.
Informan itu setuju dan memilih bayi perempuan, dengan harga sesuai kesepakatan sebesar Rp 18 juta.
Admin grup lantas mengatakan bahwa bayi segera disiapkan untuk dikirim ke Malang.
Agar koordinasi selanjutnya lebih mudah, admin itu memberikan nomor ponsel Eyis yang akan menjadi pengantar bayi.
Dalam pemeriksaan, Eyis mengaku diminta admin grup untuk mengambil bayi ke Sukoharjo. "Uang Rp 6,5 juta itu diberikan ke orang tua bayi tersebut,” imbuh dia.
Pada 5 September 2023, tiba waktunya transaksi di Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Saat itu Eyis membawa bayi yang masih berusia dua hari, lengkap dengan ari-arinya.
Saat itulah polisi menangkap Eyis, dilanjutkan menangkap Agatha dan Fatih di Sukoharjo.
Pasangan belia yang belum terikat pernikahan itu mengaku belum bekerja. Karena itu, mereka malu punya anak dari hasil hubungan gelap.
Termasuk takut kesulitan mencukupi kebutuhan sehari-hari sang jabang bayi.
Keduanya pun memilih menjual bayinya melalui sindikat di media sosial.
Sementara itu, Eyis tampak sering menangis saat dihadirkan dalam rilis perkara tersebut.
Dia juga tidak banyak bicara. Dia hanya mengaku baru satu kali menjadi perantara penjualan bayi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Itu sesuai dengan jeratan pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Polisi berjanji tidak akan berhenti pada tiga orang tersebut. Mereka masih mencari orang-orang yang menjadi admin grup perdagangan bayi di Facebook.
Termasuk mencari kemungkinan adanya grup di medsos lain yang melakukan tindak pidana serupa. (biy/fat/jpr/nug)
Editor : Jay Wijayanto