Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Wali Kota Cak Eri Keluarkan Instruksi Masa Lebaran 2024, Ada 11 Poin Termasuk Kemanan Mal, RHU dan Obyek Wisata

Jay Wijayanto • Minggu, 7 April 2024 | 16:17 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

SURABAYA - Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya Menjelang Idul Fitri 1445 H / 2024 M dan Libur Panjang.

SE bernomor 100.3.4.3 /6835/436.8.6/2024 itu ditandatangani langsung Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.

Berkut ini beberapa instruksi yang diminta orang nomor satu di Surabaya tersebut adalah:

1. Pembagian Zakat

Terkait pembagian zakat mal, dihimbau untuk memberitahukan kegiatan kepada aparat keamanan setempat. Hal itu untuk menghindari terjadinya kerumunan atau gangguan keamanan.

2. Pelaksaan Kegiatan Takbir

Pelaksanaan kegiatan takbir di masjid atau musala dilakukan di wilayah masing-masing.

Dia meminta masyarakat tidak melakukan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan terbuka atau truk atau pick up, untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

3. Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Cak Eri pun mengatakan, salat Idul Fitri 1445 Hijriah dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka.

Tentunya mengikuti kebijakan pemerintah yang berlaku, dengan tetap memelihara kebersihan.

4. Mengaktifkan Siskamling

Warga diminta mengaktifkan Pam Swakarsa atau Siskamling, mulai dari lngkungan tempat tinggal, tempat kerja, maupun tempat pendidikan.

Tujuannya mewujudkan lingkungan yang kondusif dan mencegah timbulnya gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat khususnya kejadian 3C, yakni, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

5. Mendorong Peran RT/RT dan Warga di Tiap Kampung

Cak Eri meminta, RT/RW agar menginformasikan kepada warga di wilayah masing-masing untuk meningkatkan pengamanan barang milik warga.

Misalnya tidak memarkir sembarangan kendaraan bermotor dan memastikan dalam kondisi aman, sekekaligus mengimbau, untuk mengecek kondisi rumah.

"Mengunci rumah, menyalakan lampu teras, tidak meninggalkan hewan peliharaan, memeriksa dan memastikan kran air dalam kondisi tertutup, mematikan kompor, melepas regulator gas dari tabungnya, mencabut steker listrik atau peralatan elektronik saat rumah ditinggalkan," papar Eri.

Eri meminta masyarakat meningkatkan pengawasan dan kewaspadaan lingkungan sekitar. Khususnya terhadap orang tidak dikenal, warga pendatang atau penghuni kos-kosan, dan adanya penduduk baru maupun Warga Negara Asing (WNA).
Praktiknya dengan menempel pemberitahuan agar melapor 1x24 jam disertai kartu identitas dan surat-surat lengkap.

"Menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan hati-hati saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan memberitahukan kepada RT/RW atau tetangga terdekat apabila akan berpergian pada saat libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah," tegasnya.

6. Larangan Terkait Petasan hingga Penyalahgunaan Narkoba dan Minuman Beralkohol

Warga dilarang membuat, mengedarkan, menjual atau menyalakan petasan untuk mencegah terjadinya bahaya ledakan maupun kebakaran. Sekaligus, mewaspadai terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta minuman beralkohol.

7. Keamanan dan Kelayakan RHU, ODTW, hingga Mal

Dia pun mendesak, pengelola atau pelaku Usaha Rekreasi Hiburan Umum (RHU), Obyek Daya Tarik Wisata (ODTW), dan Pusat Perbelanjaan untuk menyelenggarakan posko pengamanan.

Melakukan pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan termasuk melakukan perawatan terhadap fasilitas atau wahana secara berkala.

Ini untuk memastikan keamanan dan keselamatan pengunjung serta karyawan.
Mereka juga diimbau untuk melakukan mitigasi bencana alam dan non alam, misalnya menentukan jalur evakuasi atau titik kumpul.

Selain itu, berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan pada pengunjung serta karyawan.

8. Kelayakan Moda Transportasi

Cak Eri mengingatkan, masyarakat, pengusaha angkutan tansportasi, biro perjalanan wisata (BPW), dan agen perjalanan wisata (APW) agar menggunakan moda transportasi yang telah memenuhi standar kelayakan dan prosedur keselamatan dari instansi yang berwenang. Kebijakannya itu upaya mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

9. Mengantisipasi Gelandangan maupun Pengemis Musiman

Tak kalah penting, camat dan lurah diminta proaktif untuk mengantisipasi adanya gelandangan maupun pengemis musiman di wilayah masing-masing khususnya saat malam takbir hingga pelaksanaan salat Idul Fitri.

Cak Eri meminta koordinasi dengan forkopimcam, babinsa dan bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.

10. Waspada Pekembangan Perubahan Cuaca

Cak Eri mengimbau agar terus memperhatikan informasi BMKG terkait potensi bencana alam.

Sekaligus, harapannya, warga proaktif menginformasikan situasi dan kondisi terkini kepada petugas dan masyarakat sekitar.

11. Lapor Command Center 112

Cak Eri memastikan, selama Lebaran, pelayanan pelaporan akan tetap berjalan maksimal.

Dia mengimbau untuk melakukan lapor cepat pada kesempatan pertama kepada aparat keamanan setempat atau Command Center 112.

Utamanya ketika terjadi gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum, sekaligus kejadian kedaruratan. (hil/nug/jay)

Editor : Jay Wijayanto
#libur lebaran #Eri Cahyadi #Wali Kota Surabyaa