RADAR SURABAYA - Kasus demam berdarah disebut masih dalam kategori aman di Kota Surabaya.
Penilaian ini terjadi lantaran meski ada peningkatan kasus, namun angkanya tidak begitu signifikan.
Sehingga Pemkot Surabaya menyebutnya masih aman terkendali.
Disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, saat ini tercatat ada 47 kasus demam berdarah yang dirawat di Surabaya.
Tapi, 47 kasus ini menurut dia merupakan akumulasi semua kasus yang terjadi sejak bulan Januari lalu hingga saat ini.
"47 totalnya yang dirawat akumulasi dari bulan Januari 2024. Jadi masih terkendali Surabaya," kata Eri, Kamis (4/4).
Pria yang karib disapa Cak Eri itu mengaku memang dalam perkembangan harian ada tambahan kasus hingga terakumulasikan sebanyak 47 temuan itu.
Tapi, Pemkot Surabaya menurut dia tetap komit untuk melakukan pencegahan kasus.
"Jadi meskipun ada kenaikan terhadap penderita DBD, tapi masih dalam kategori aman dan terkendali. Alhamdulillah tidak ada yang meninggal. Rata-rata usia penderita campur," ucap dia.
Upaya pengendalian dan pencegahan kasus demam berdarah ini tidak hanya dilakukan oleh pemkot saja.
Ada pihak-pihak lain yang juga berperan penting seperti Kader Surabaya Hebat (KSH) dan kader PKK.
Mereka berperan langsung sebagai ujung tombak pemerintah di kalangan akar rumput.
Para kader ini yang menurut Cak Eri, rutin melakukan inspeksi ke setiap rumah untuk memeriksa genangan air dan jentik nyamuk.
"Saya juga menyampaikan kepada Kader Surabaya Hebat untuk terus bersama-sama kader PKK melihat setiap rumah untuk jentiknya, lebih memperhatikan genangan air yang ada di setiap rumah," ujarnya.
Sebagai informasi, pada bulan Februari lalu, Pemkot Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.79/3135/ 436.7.2/2024 tentang Antisipasi Peningkatan Kasus DBD di Musim Penghujan.
Dalam SE itu, salah satu poinnya ialah menekankan kepada jajarannya untuk melakukan Gerakan Pemberantasan Sarang Nyamuk Demam Berdarah Dengue (PSN DBD).
Gerakan itu diminta untuk dilakukan secara rutin seminggu sekali di tingkat kecamatan atau kelurahan.
Selain itu, mereka juga diminta untuk melakukan monitoring dan evaluasi pemantauan jentik guna memastikan Angka Bebas Jentik (ABJ) riil minimal 95 persen di wilayah kerjanya masing-masing. (dim/opi)
Editor : Nofilawati Anisa