RADAR SURABAYA - Patroli terus dilakukan Polrestabes Surabaya untuk mengamankan wilayahnya selama bulan Ramadan. Petugas menemukan penjual minuman keras (miras) di Jalan Mojo, Surabaya, Senin (1/4) malam. Penjual langsung dibawa ke Satsamapta Polrestabes Surabaya.
Ada dua botol anggur merah dan enam botol miras berbagai merek dijajakan di sana. "Penjual tersebut terlihat seperti warung kebanyakan. Namun saat digeledah kami temukan miras," Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, Selasa (2/4).
Penjual berinisial AG, 47, diamankan bersama barang bukti miras. Ia mengaku menjual hanya untuk pelanggannya saja. Polisi kemudian membawa karena dianggap melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2023 Kota Surabaya tentang Perdangangan dan Perindustrian.
'Kami kenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) pada penjual. Ia mengaku tidak tahu jika salah menjual miras ini," tuturnya. (gun)
Editor : Lambertus Hurek