Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

PT Val Consultant selaku Penyalur Baby Sitter Penganiaya Putri Aghnia Punjabi di Surabaya Diduga Sudah Pindah

Jay Wijayanto • Senin, 1 April 2024 | 00:02 WIB
PT Val Consultant selaku penyalur baby sitter beralamat di sebuah rumah di kompleks perumahan Jalan Kalisari Permai, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.
PT Val Consultant selaku penyalur baby sitter beralamat di sebuah rumah di kompleks perumahan Jalan Kalisari Permai, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

SURABAYA – Kasus penganiayaan balita perempuan usia 3 tahun putri seorang selebgram asal Malang, Emy Aghnia atau yang dikenal sebagai Aghnia Punjabi, yang dilakukan oleh baby sitternya berujung ke kepolisian. 

Penyidik Polresta Malang Kota menetapkan Indah Permata Sari (IPS), 27, sang baby sitter sebagai tersangka dalam kasus yang viral di media sosial itu dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Perempuan asal Kecamatan Kanor, Bojonegoro itu ternyata dipekerjakan oleh sebuah biro jasa PT Val Consultant Indonesia yang beralamat di Surabaya.

PT Val Consultant selaku penyalur baby sitter ini beralamat di sebuah rumah di kompleks perumahan Jalan Kalisari Permai, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya.

Wartawan Jawa Pos.com dan beberapa awak media yang mendatangi kantor tersebut pada Sabtu (30/3), untuk meminta penjelasan secara langsung tidak berhasil menemukan jawaban yang diinginkan. 

TERSANGKA: Baby sitter IPS pelaku penganiayaan putri selebgram Aghniya Punjabi terancam hukuman 5 tahun penjara.
TERSANGKA: Baby sitter IPS pelaku penganiayaan putri selebgram Aghniya Punjabi terancam hukuman 5 tahun penjara.

Kantor berwarna krem abu-abu itu terlihat sepi. Tidak ada aktivitas apapun di kantor penyalur suster yang terdiri atas dua lantai itu. Juga, tak terlihat papan bertulisan nama yayasan atau kantor PT Val Consultant Indonesia.

Salah satu penghuni rumah yang kebetulan keluar menemui wartawan mengaku sebagai asisten rumah tangga (ART) mengungkap bahwa PT Val Consultant tidak lagi beroperasi di rumah tersebut.

”Saya di sini di Surabaya sudah tiga bulan, tidak ada (PT Val Consultant Indonesia, Red). Sudah pindah,” kata ART yang enggan menyebut namanya itu. 

Saat ditanya di mana lokasi pindah PT Val, wajah perempuan muda itu hanya mengangkat keningnya. Kemudian dengan tergesa-gesa ia kembali ke dalam rumah dan menyampaikan kalau dirinya tidak tahu menahu.

”Saya tidak tahu, tidak tahu ke mana pindahnya, sudah ya,” ucapnya lalu meninggalkan beberapa awak media di luar rumah.

Sebelumnya pihak penyalur PT Val Consultant secara langsung sudah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan suster IPS yang menganiaya anak Aghnia Punjabi.

Lewat akun Instagramnya, @val_theconsultant, yang dikutip VIVA, Sabtu (30/3), pihak penyalur menegaskan tidak mentoleransi segala bentuk tindak kekerasan dalam pengasuhan anak.

"Dalam kasus yang menimpa Ibu @emyaghnia dan Putri C, Val The Consultant meminta maaf dan sangat menyesalkan kejadian tersebut," tulis manajemen PT Val Consultant Indonesia dalam akun resmi medsosnya itu.

Sebelumnya warga net dihebohkan oleh unggahan Aghnia Punjabi di media sosialnya tentang kasus kekerasan yang menimpa putrinya yang diduga dilakukan baby sitternya, IPS. 

Di unggahan itu, Aghnia menyertakan video rekaman CCTV di kamar putrinya saat dianiaya oleh suster IPS.

Juga ditayangkan kondisi sang anak usai dianiaya. Tampak mata kiri korban lebam menghitam, sehingga kesulitan membuka matanya yang bengkak besar.

Ada juga luka di bagian telinga kanan korban dan di bawah bibir akibat diduga dianiaya suster IPS.

Pelaku kemudian dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penganiaya anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.

Kapolresta Malang Kota Kombespol Budi Hermanto menjelaskan bahwa polisi menyangkakan pasal 80 (1) sub (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 sub pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jpc/viv/jay) 

Editor : Jay Wijayanto
#Penganiayaan Anak #PT Val Konsultan Indonesia #aghniya punjabi