Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Tenaga Penunjang Non-ASN Pemkot Surabaya Terima Gaji Ke-13, Cak Eri Pastikan Tak Ada Pengurangan Pegawai Honorer

Hildan Sepka • Rabu, 27 Maret 2024 | 12:08 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi pengarahan terkait kebijakan gaji ke-13.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memberi pengarahan terkait kebijakan gaji ke-13.

RADAR SURABAYA - Seluruh pegawai di lingkup pemerintahan kota patut berbahagia. Khususnya pegawai non ASN. Mereka mendapat jatah gaji ke-13.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan kebijakan tersebut melalui pengarahan yang dilakukan secara virtual. Kegiatan itu diikuti seluruh ASN maupun non ASN. Tenaga penunjang terdiri dari petugas kebersihan, pengamanan, dan sopir menerima gaji ke-13.

"Tenaga penunjang setiap bulan mendapat gaji Rp 3,7 juta, tapi khusus tenaga penunjang ini juga mendapatkan gaji ke-13. Nah, jika gaji Rp 3,7 juta per bulan ditambah dengan gaji ke-13, maka per bulannya menerima sekitar Rp 4 juta. Karena itu saya mohon gaji ke-13 ini untuk disampaikan kepada keluarga," ujar Cak Eri, Selasa (26/3).

Dia menegaskan, pemkot berupaya mempertahankan tenaga non-ASN agar tidak putus kontrak. Bahkan, Cak Eri harus menghadap pemerintah pusat. Tujuannya meminta agar mereka tetap di bawah naungan Pemkot Surabaya.

"Kalau tidak saya lakukan maksimal, njenengan sudah ikut pihak ketiga (swasta). Saya tidak rela jika tenaga non ASN dikeluarkan dan harus ikut pihak ketiga. Karena kalau njenengan kontrak dengan pihak ketiga, tentu tidak mungkin dapat gaji Rp 3,7 juta," terangnya.

Perjuangan yang sama juga dilakukan Wali Kota Eri untuk seluruh pegawai outsourcing tenaga non penunjang di lingkup Pemkot Surabaya. Bedanya, tenaga non penunjang tidak menerima gaji ke-13. Sebab, mereka sudah mendapat honor di atas Rp 4 juta tiap bulan.

"Dalam aturan menteri, tenaga non penunjang tidak dapat gaji ke-13. Jadi, seperti non ASN yang gajinya Rp 4,3 juta tidak dapat lagi gaji ke-13. Ini bukanlah kebijakan dari wali kota, tapi ini merupakan kebijakan menteri," tegasnya.

Cak Eri mengaku sudah berupaya maksimal bersama para asisten. Pemkot terus memperjuangkan nasib tenaga non ASN. Tujuannya memastikan ribuan tenaga kontrak atau non ASN di lingkup pemkot ini jumlahnya tidak dikurangi dan tetap dipertahankan.

"Saya berjuang di Kemenpan-RB, agar tidak mengurangi (jumlah) tenaga kontrak, dengan menambah gaji ke-13. Saya juga berjuang di Kemenpan-RB agar non ASN bisa masuk ke PPPK," beber Eri.

Sedangkan, pegawai ASN, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Cak Eri pun menyampaikan sejumlah hal penting. Yakni terkait gaji ke-13 dan ke-14 yang diterima oleh ASN.

"Untuk PNS dapat gaji ke-13 dan ke-14. Sedangkan PPPK dapat gaji ke-13. Gaji ke-14 ini adalah besaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) yang selama ini sampean terima, diberikan kembali sesuai kekuatan pemerintah kota," terangnya.

Wali Kota Eri meminta agar gaji ke-13 maupun ke-14 yang diterima ASN tersebut dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Dia pun berpesan kepada seluruh ASN di lingkup Pemkot Surabaya agar lebih banyak bersyukur. 

"Karena itu saya harap njenengan lebih banyak bersyukur. Sebab, TPP staf yang paling rendah di Pemkot Surabaya, sama dengan TPP-nya kepala dinas di daerah lain," urainya.

Tidak hanya itu, Cak Eri mengungkapkan jika TPP yang diterima ASN pemkot sebelumnya rata-rata sekitar 25 persen. Namun, tahun ini, TPP yang diterima ASN pemkot meningkat. Besarannya menjadi 75 persen. (hil)

Editor : Lambertus Hurek
#gaji 13 pemkot surabaya #gaji ke 13 dan thr pns #THR ASN 2024 #syarat gaji ke 13 surabaya