Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Mobil Pelat Merah Wajib Ngandang, Wali Kota Surabaya Siapkan Sanksi bagi ASN yang Melanggar

Hildan Sepka • Kamis, 21 Maret 2024 | 03:49 WIB
Mobil dinas di lingkungan Pemkot Surabaya wajib dikandangkan saat mudik Lebaran.
Mobil dinas di lingkungan Pemkot Surabaya wajib dikandangkan saat mudik Lebaran.


RADAR SURABAYA - 
Setiap tahun Pemkot Surabaya melarang keras penggunaan mobil dinas untuk mudik. Imbauan tersebut kembali disampaikan bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini. Bakal ada sanksi bagi mereka yang melanggar.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang seluruh ASN menggunakan mobil pelat merah untuk mudik. Dia berkomitmen untuk mewujudkan kedisiplinan pegawai di lingkup pemkot. Sekaligus menerapkan fungsi mobil dinas sebagaimana mestinya.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, saya melarang mobil dinas digunakan untuk mudik," ujar Cak Eri, Rabu (20/3).

Dia berpedoman bahwa prinsip kendaraan tersebut hanya sebagai angkutan penunjang kinerja ASN. Misalnya, kegiatan kedinasan para pejabat di lingkup pemkot. Sehingga, fungsinya bukan sebagai kendaraan pribadi.

"Filosofinya digunakan untuk kepentingan saat berdinas," ungkap Cak Eri.

Orang nomor satu di Surabaya itu menegaskan aturan tersebut berlaku setiap saat. Tak hanya momen Lebaran, mobil dinas wajib terparkir. Dia mempersilakan menggunakan inventaris kantor tersebut sebagai operasional kedinasan.

"Kendaraan dinas untuk kepentingan operasional. Kalau untuk mudik, berlibur ke luar kota tidak boleh. Jangankan Lebaran, tidak saat lebaran pun tidak boleh, kecuali tugas kedinasan.
Kalau mudik maupun berlibur nanti bisa menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum," bebernya.

Selama menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, Cak Eri mengaku tak pernah mendapati laporan pejabatnya menggunakan mobil dinas untuk mudik. Menurut dia, imbauan tersebut sering keluar tiap tahun. Apalagi menjelang momen Lebaran. "Insya Allah, tidak ada," terangnya.

Sementara itu, Inspektur Pemkot Surabaya Rachmad Basari mengungkapkan hal senada. Menurutnya, aturan tersebut kerap dikeluarkan untuk menghindari oknum pejabat nakal. Dia menegaskan, kebijakan tersebut berlaku sanksi bagi pelanggar. 

"Bagi yang melanggar, akan ada sanksi menanti mulai ringan, sedang, hingga berat. Jadi, sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," kata Rachmad. (hil/rek)

 

Editor : Lambertus Hurek
#mobil dinas surabaya #pemkot surabaya larang mobdin #wali kota surabaya #mobil dinas mudik