MENJALANI Ramadan, umat muslim dianjurkan untuk mempertebal keimanan dengan mengisi waktu dengan memperbanyak amal ibadah sunah.
Salah satu amalan ibadah sunah yang jamak dilakukan ialah salat tarawih dan diakhiri dengan salat witir.
Tradisi di Indonesia ialah salat tarawih dan witir dilakukan berurutan dengan jumlah 23 rakaat. Ada pula yang 11 rakaat.
Yang menjadi pertanyaan bagi sebagian besar orang yang ingin menambah amalan sunah tahajud di akhir malam, sementara ia sudah menunaikan salat witir sebagai penutup salat malam itu.
Menurut pengertiannya, setelah melakukan salat witir tidak ada aktifitas salat yang dilakukan.
Seperti riwayat hadits Bukhari yang mengatakan:
اجْعَلُواآخِرَصَلَاتِكُمْبِاللَّيْلِوِتْرً
Artinya; "Jadikan shalatmu yang paling akhir di waktu malam berupa shalat witir," (HR Bukhari Muslim).
Lalu bagaimana hukum melaksanakan salat tahajud setelah melaksanakan witir? Apakah masih bisa?
Mari simak penjelasanya!
Menurut Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, salat tahajud tetap dapat dilaksanakan.
Menurut para ulama mazhab Syafi’i, menunaikan salat tahajud setelah salat witir adalah hal yang boleh-boleh saja dilakukan.
Sebab, perintah untuk menjadikan salat witir sebagai salat penutup malam hanya sebatas anjuran, tidaklah perintah kewajiban.
Artinya, orang yang sudah melakukan salat witir dan kemudian ingin melaksanakan shalat tahajud setelahnya tidak apa-apa dan tanpa mengulangi salat witir lagi.
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyah al-Bajuri (1/132) menjelaskan: "Di sunnahkan menjadikan salat witir sebagai akhir salat malam, berdasarkan hadits riwayat Imam Bukhari dan Imam Muslim:
"Jadikan salatmu yang paling akhir di waktu malam berupa salat witir.’ Apabila ia ingin melaksanakan salat tahajud, maka salat witirnya diakhirkan setelah tahajud."
Di sisi lain, Muhammadiyah berpendapat bahwa secara prinsip salat tahajud dan salat tarawih memiliki kesamaan, keduanya merupakan salat sunah malam yang dilakukan setelah salat Isya’.
Mengutip dari hadits, Aisyah R.A mencatat bahwa Rasulullah SAW melakukan Salat malam di waktu antara salat Isya dan Subuh sebanyak sebelas rakaat dengan lima kali salam di setiap dua rakaat dan diakhiri dengan witir satu rakaat.
عَنْعَائِشَةَقَالَتْكَانَرَسُولُاللهِصَلَّىاللهُعَلَيْهِوَسَلَّمَيُصَلِّيمَابَيْنَالْعِشَاءِإِلَىالْفَجْرِإِحْدَىعَشْرَةَرَكْعَةًيُسَلِّمُفِيكُلِّرَكْعَتَيْنِوَيُوتِرُبِوَاحِدَةٍ
Dari ‘Aisyah (diriwayatkan) ia berkata: Rasulullah SAW melakukan salat antara Isyak dan Subuh sebanyak sebelas rakaat. Beliau mengucapkan salam pada setiap dua rakaat dan melakukan witir dengan satu rakaat [H.R ad-DarimiNomor 1538].
Jadi bisa disimpulkan bahwa melakukan salat tahajud setelah shalat tarawih dan witir boleh dan sah-sah saja dilakukan.
Karena pada dasarnya salat tersebut sama dilakukan diantara waktu salat Isya dan Subuh. (mg3/rei/nug/jay)