SURABAYA - Sebanyak 20 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur memperoleh remisi khusus Hari Nyepi 2024. Lama remisi paling singkat 15 hari dan paling lama dua bulan.
“Sebelumnya kami mengusulkan 22 warga binaan yang telah memenuhi syarat khusus untuk mendapatkan remisi khusus Nyepi,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono, Senin (11/3).
Heni mengatakan, dua orang yang belum turun SK remisi dari Ditjen Pemasyarakatan karena ada kekurangan berkas standar sistem pembinaan narapidana (SPPN). “SPPN itu instrumen baru untuk mempermudah pengukuran dalam memberikan hak integrasi kepada warga binaan,” ujarnya.
Karena bersifat khusus, menurut dia, remisi Hari Nyepi hanya didapat warga binaan beragama Hindu saja. Saat ini ada 31 warga binaan beragama Hindu di Jawa Timur. Sembilan orang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi.
“Seperti berstatus tahanan, mendapatkan hukuman mati, masuk dalam register F karena melakukan pelanggaran. Ada juga yang sedang menjalani subsider dan belum menjalani hukuman minimal enam bulan,” katanya.
Berdasarkan lama remisi, paling banyak mendapatkan remisi selama satu bulan, yakni 14 orang. Diikuti tiga warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari. Dua warga binaan mendapatkan diskon 1,5 bulan.
“Hanya satu warga binaan yang mendapatkan remisi maksimal, yaitu dua bulan,” terang Heni.
Dari 20 warga binaan penerima remisi Nyepi, Lapas Surabaya paling banyak dengan lima orang. Empat orang lain dari Lapas Banyuwangi dan tiga dari Rutan Bangil. Lainnya tersebar di berbagai lapas dan rutan di Jawa Timur. “Tidak ada yang langsung bebas,” ungkap Heni. (jar/rek)
Editor : Lambertus Hurek