Pemerintah Kabupaten Gresik berencana mengeluarkan aturan penggunaan sepeda listrik di kotanya. Aturan ini rencananya diberlakukan untuk kalangan siswa yang berangkat atau pulang ke sekolah.
Sekretaris Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik Herawan Eka Kusuma mengatakan penggunaan sepeda listrik di kalangan siswa memang menjadi pembahasan. Sebab, saat mengendarai sepeda listrik tidak menggunakan alat keselamatan lalu lintas.
"Saat ini masih kami diskusikan terkait fenomena sepeda listrik," ujar Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma.
Menurut dia, meskipun bukan kendaraan bermotor namun sepeda listrik memiliki kecepatan yang cukup tinggi. Sehingga hal ini dianggap membahayakan dan berpotensi timbul kecelakaan. Disamping itu, penggunaan sepeda listrik ada ketentuannya. Misalnya, harus menggunakan helm. Serta harus berusia di atas 15 tahun.
"Kan aturannya boleh usia 12 sampai 15 tahun asalkan didampingi orang dewasa. Kalau anak SD dan SMP rata-rata masih di bawah 15 tahun. Berarti tidak boleh," terang Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan mengumpulkan kepala sekolah SD maupun SMP. Pihaknya meminta agar sekolah melarang siswa menggunakan sepeda listrik ke sekolah. Hal ini demi keselamatan para siswa, dimana jalan raya di Kota Pudak pada jam-jam tertentu cukup padat.
“Setelah kami kumpulkan, nanti akan kami terbitkan surat edaran tentang larangan tersebut,” pungkas Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma. (rof/fir)
Editor : M Firman Syah