RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menciptakan kondusifitas selama Ramadan.
Salah satu kebijakan terbaru yaitu mengatur regulasi Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU).
Terdapat penyesuaian jam buka yang diatur selama Ramadan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatur kebijakan itu melalui Surat Edaran (SE).
Sasarannya kepada seluruh pemilik kegiatan usaha.
Antara lain, diskotek, kelab malam, karaoke dewasa, karaoke keluarga.
"Termasuk spa, pub, maupun yang lainnya," ujar Cak Eri, sapaan karibnya, Kamis (7/3).
Dia meminta seluruh pengusaha menutup kegiatan usaha tersebut.
Aturan itu berlaku selama Ramadan.
Kebijakan itu pun berlaku bagi hotel dan restoran yang memiliki fasilitas serupa.
"Panti pijat diwajibkan menutup dan menghentikan kegiatan, kecuali battra tusuk jari (akupressuris), battra refleksi dan battra pijat urat," katanya.
Cak Eri pun melarang kegiatan rumah biliar.
Tapi, pemkot memberikan pengecualian. Kata dia, tempat biliar yang digunakan sebagai latihan olahraga.
"Tapi kita minta izinnya," ucapnya.
Dia menyampaikan, perizinan tempat biliar untuk fasilitas latihan olahraga berdasarkan kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Sekaligus mempertimbangkan rekomendasi dari KONI Cabang Surabaya.
Yaitu, berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
"Ini kita perbolehkan," tegasnya.
Selain itu, Cak Eri mengimbau pengelola gedung bioskop.
Dia meminta untuk mengubah aturan jam pemutaran film selama Ramadan.
Orang nomor satu di Surabaya itu melarang pemutaran film mulai pukul 17.30 hingga 20.00 WIB.
"Waktu salat magrib hingga berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB di waktu salat isya atau tarawih," tutur Cak Eri.
Pemkot pun menegaskan, selama Ramadan, pemilik usaha dilarang memajang, mengedarkan, menjual, bahkan menyajikan minuman beralkohol (mihol).
Selain itu, dia mengimbau, agar tidak membuat, mengedarkan, menjual, atau menyalakan petasan.
Tujuannya mencegah terjadinya bahaya ledakan atau kebakaran.
“Kami imbau agar seluruh warga masyarakat mematuhi, menjaga kondusifitas ketertiban umum, dan ketenteraman masyarakat, serta menjunjung tinggi nilai toleransi selama pelaksanaan ibadah Ramadan,” imbuhnya. (hil/opi)
Editor : Nofilawati Anisa