SURABAYA - Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli agama dalam kasus konten viral boleh tukar pasangan yang diotaki Samsudin. Samsudin saat ini telah ditahan bersama FK, 24, warga Batang, dan FB, 19, warga Trenggalek.
"Belum diperiksa (ahli agama). Sementara yang kita periksa ahli pidana, ahli sosiologi bahasa. Nanti ahli agama menyusul, penerapan (pasal) masih ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Rabu (6/3).
Seusai Gus Samsudin ditahan, Pesulap Merah mengirimkan karangan bunga ke depan kantor Ditreskrimsus Polda Jatim Jalan Ahmad Yani, Surabaya. Karangan bunga tersebut berisi pesan ucapan terima kasih dan dukungan kepada Polri, khususnya Polda Jatim.
"Terima kasih & Bravo Polisi Republik Indonesia khususnya Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menindak tegas pembodohan publik yang dilakukan Dukun Samsudin. Sukses dan bahagia terus untuk Polri. Pesulap Merah," begitu narasi di papan karang bunga tersebut.
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan tersangka baru kasus konten viral terkait boleh tukar pasangan yang diotaki Gus Samsudin. Kedua tersangka itu FK, 24, warga Batang, Jawa Tengah dan FB, 19, warga Trenggalek. Keduanya telah dilakukan penahanan di rumah tahanan Mapolda Jatim sejak Senin (4/3). (rus/rek)