Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pasutri Bawa lari Uang Kos Rp 10,8 Juta di Barata Jaya, Surabaya, Ini Modusnya

Fajar Yuliyanto • Rabu, 6 Maret 2024 | 00:39 WIB

 

BERI KETERANGAN: Tri Anella dan Ima Sundari memberikan keterangan di PN Surabaya.
BERI KETERANGAN: Tri Anella dan Ima Sundari memberikan keterangan di PN Surabaya.

SURABAYA - Pasangan suami istri (pasutri) Jennies Putra Sari, 35, bersama Andrea Rizky Prastica kompak melakukan penggelapan uang pembayaran kos-kosan. Jennies bersama suaminya menjadi penjaga rumah kos di Barata Jaya Nomor 10 Surabaya dengan gaji Rp 3 juta per bulan.

Warga Jalan Gubeng Kertajaya 2-KA, Surabaya, itu diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Saksi Tri Anella mengatakan, terdakwa datang ke kamar kos untuk meminta uang kosan. Dia sudah membayar dua bulan kepada Jannies sebesar Rp 1,8 juta. “Saya sudah bayar dua bulan kepada terdakwa, Yang Mulia,” kata Anella di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (5/3).

Saksi Ima Sundari juga mengaku sudah membayar uang kos selama satu bulan. Dia tidak tahu-menahu kalau uang itu tidak diserahkan kepada juragan kos.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menanyakan keterangan para saksi kepada terdakwa. “Benar, Yang Mulia. Jadi, uang Rp 10,8 juta itu saya gunakan untuk kebutuhan pribadi dan tidak disetorkan kepada Ibu Yunita,” jelas Jannies.

Jaksa Damang membeberkan, kasus penggelapan itu berlangsung pada September sampai November 2023 di Jalan Barata Jaya Nomor 10 Surabaya. Jennies Putra Sari bersama Andrea Rizky Prastica dengan sengaja melakukan penggelapan uang kos. “Akibat perbuatan terdakwa, saksi Yunita pemilik kos-kosan mengalami kerugian Rp 10,8 juta,” tutur Damang. (jar/rek) 

Editor : Lambertus Hurek
#modus curi uang kos Barata Jaya #penggelapan uang kos #pasutri gelapkan uang kos