Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Maling Nyolong HP, Dijual di Pasar Maling Wonokromo, Surabaya

Fajar Yuliyanto • Selasa, 5 Maret 2024 | 02:21 WIB
PASRAH: Wahyu Mulyo Suparno Putra menerima putusan majelis hakim.
PASRAH: Wahyu Mulyo Suparno Putra menerima putusan majelis hakim.

 SURABAYA - Wahyu Mulyo Suparno Putra ketahuan menjambret handphone (HP) milik Mira Purnama Dewi. Ponsel tersebut dijual di Pasar Maling, Wonokromo, seharga Rp 350 ribu.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Ferdinand Marcus Leander menyatakan, terdakwa Wahyu Mulyo Suparno Putra terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara,” kata Ferdinand kemarin.

Hakim Ferdinand bertanya, “Kamu sudah diputus satu tahun dan enam bulan penjara. Terima atau pikir-pikir? Putusan tersebut sudah dikurangi enam bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).”

“Saya menerima, Yang Mulia,” ucap Wahyu lewat daring di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebelumnya Wahyu diamankan pada 28 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 di depan makam pahlawan di Jalan Pattimura Nomor 23 Surabaya. Dia naik sepeda motor Satria FU 150 nopol 3959 HM dan melihat Mira Purnama Dewi sedang menelepon ibunya.

Seketika terdakwa langsung mengambil HP milik Mira Purnama Dewi dan membawa ke kosnya di Dukuh Kupang Gang 6 Nomor 2 Surabaya. “HP itu dijual di Pasar Maling, Wonokromo, dengan harga Rp 350 ribu. Uangnya dibuat kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Mira Purnama Dewi mengalami kerugian sebesar Rp 2 juta,” tutur jaksa Hajita.  (jar/rek) 

Editor : Lambertus Hurek
#pasar maling wonokromo #jambret HP surabaya #curi HP surabaya