Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Pemkot Surabaya Genjot Pendapatan dari PBB dengan Bebaskan Denda Tunggakan

Hildan Sepka • Sabtu, 2 Maret 2024 | 02:04 WIB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati


SURABAYA - 
Pemkot Surabaya berupaya mendorong pendapatan daerah melalui pajak bumi dan bangunan (PBB). Untuk menyukseskan kebijakan itu, pihaknya menjalankan program pembebasan denda. Upaya itu diharapkan mendorong masyarakat taat bayar pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya Febrina Kusumawati mengatakan, PBB merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Kendati masih ada tunggakan sejak lama, pajak itu dibayarkan. Sebab, itu bentuk kontribusi dalam membangun Kota Surabaya.

"Kami adakan pembebasan denda PBB yang digelar pemkot dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya ke-731," ujar Febrina, Jumat (1/3).

Menurut dia, program itu sudah berjalan. Tepatnya dimulai pada Selasa (20/2) lalu. Pembebasan denda PBB itu akan berakhir akhir bulan ini.

“Ini yang kami sampaikan sebagai bulan bebas denda. Silakan masyarakat yang memang mau memanfaatkan dengan tagihan-tagihan yang memang masih tersisa, kami tunggu kehadirannya untuk ikut berkontribusi membangun Surabaya,” terangnya.

Dia menyampaikan, APBD Kota Surabaya 2024 sebesar Rp 10,9 triliun. Sekitar 64 persen berasal dari pajak pendapatan asli daerah (PAD). Menurutnya, ketaatan pajak dapat membantu pemkot menuntaskan pembangunan kota.

"Termasuk perawatan infrastruktur, perbaikan jalan, saluran, memberikan biaya operasional pendidikan siswa, hingga pengolahan sampah," beber Febrina.

PBB memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) terstruktur yang dibayar setiap setahun sekali. Sehingga seluruh mekanismenya sesuai jalur. Berbeda dengan pajak lain seperti pajak restoran hingga hotel, yang dikenakan saat menerima layanan.

“Jadi, kalau kepatuhan pajak tidak kita gerakkan, masyarakat tidak menggerakkannya, ya bisa dipastikan tanpa sumbangan dari sektor pajak 64 persen itu tidak bisa menuntaskan pembangunan kota Surabaya," urainya.

Bapenda pun akan bergerak proaktif. Febrina menerjunkan petugas ke tiap kelurahan. Tujuannya jemput bola. "Nanti kita fasilitasi layanan mobil keliling PBB ke tiap kelurahan, masyarakat bisa bayar di sana nantinya," katanya. (hil/rek)

Editor : Lambertus Hurek
#Bapenda Surabaya #PBB Surabaya #pembebasan denda PBB Surabaya #denda PBB