SURABAYA-Pemkot Surabaya terus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya melalui reklame yang beredar se-Kota Surabaya. Satpol PP Kota Surabaya menertibkan reklame yang tak sesuai aturan.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, pihaknya menertibkan sejumlah reklame tak berizin. Selain itu, menindak reklame yang tidak taat pajak.
Langkah itu menindaklanjuti permohonan bantuan penertiban (bantip). "Kami diminta membantu menertibkan reklame-reklame ini saja," ujarnya, Selasa (20/2).
Laporan itu dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Totalnya ada 22 reklame tetap. Tapi ada beberapa reklame yang sudah membayar pajak sebelum penertiban dilakukan.
"Dari 22 reklame itu, 10 reklame sudah dieksekusi. Namun, ada tiga lokasi dari bantip tersebut sudah membayar pajak sebelum kami tertibkan,” katanya.
Dia menyebutkan jenis reklame yang ditertibkan, antara lain, papan reklame bengkel, ekspedisi, iklan komersial minuman, rokok, hingga nama toko.
Selain itu, papan reklame kedai kopi, penginapan, hingga tempat makan.
"Kami juga sudah menertibkan tiga reklame, kami bongkar papan reklame tempat makan dan papan reklame toko bangunan," ungkapnya.
Agnis menjelaskan, sebelum dilakukan penertiban, Bapenda sudah memberikan Surat Peringatan (SP) 1 kepada pemilik usaha. Imbauan itu berupa penempelan stiker silang di lokasi yang akan ditertibkan.
Penertiban reklame tak berizin tersebut menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Surabaya Nomor 21 Tahun 2018.
“Dari kami juga sudah memberikan surat pemberitahuan dan surat pemanggilan. Kita juga sudah mengimbau kepada pemilik usaha untuk melakukan pembongkaran reklame sendiri. Namun, dari yang bersangkutan tidak segera menertibkan. Jadi, kami lakukan penertiban berupa pembongkaran papan reklame yang sudah melakukan pelanggaran itu,” tegas Agnis.
Dia menyampaikan, pihaknya terus melakukan pengawasan reklame bersama Bapenda Surabaya secara masif. Mulai dari reklame tetap maupun reklame tidak tetap.
Hal tersebut dilakukan sebagai wujud tindak tegas bagi para pemilik usaha agar tidak melakukan pelanggaran terhadap penyelenggaraan reklame.
“Untuk penertiban reklame ini, kami bekerja sama dengan Bapenda. Kami juga akan secara bersurat kepada Bapenda apabila kami menemukan adanya reklame yang tak memiliki izin,” ucapnya.
Agnis mengimbau para pemilik usaha. Terutama taat dalam perizinan dan pembayaran pajak. Apalagi saat ini pemkot sudah mempermudah urusan tersebut.
“Pemilik usaha yang saat ini merasa memiliki usaha, tetapi belum membayar pajak reklame atau belum punya izin segera mengurus di Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Semakin tertib membayar pajak, maka semakin tertib juga masyarakat,” katanya. (hil/rek)
Editor : Jay Wijayanto