Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Selebriti Sidoarjo Surabaya Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Crazy Rich Surabaya Melawan Penahanan Kejagung dalam Kasus Emas 1,1 Ton di PT Antam karena Alasan Ini

Fajar Yuliyanto • Jumat, 16 Februari 2024 | 01:32 WIB
PAPARAN: Penasihat hukum Budi Said di Surabaya, Sudiman Sidabukke dan Ben Hadjon, memaparkan kasus yang menjerat kliennya.
PAPARAN: Penasihat hukum Budi Said di Surabaya, Sudiman Sidabukke dan Ben Hadjon, memaparkan kasus yang menjerat kliennya.

SURABAYA - Crazy Rich Surabaya, Budi Said, yang telah dijadikan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus transaksi emas di PT Aneka Tambang (Antam) terus melawan.

Pengusaha properti asal Jemursari Surabaya itu melakukan upaya hukum praperadilan. Ia mengaku tidak bersalah dalam kasus transaksi emas di PT Antam yang disebut merugikan hingga lebih dari Rp1 triliun itu.

Penasihat hukum Budi Said di Surabaya, Sudiman Sidabukke, menilai kasus yang menjerat klienya banyak kejanggalan. Karena itu, pihaknya akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Ada 73 transaksi emas kiloan, klien saya bayar Rp 530 juta per kilogram. Itu harga normal. Kemudian diserahkan 12 hari setelah uang ditransfer ke rekening PT Antam,” kata Sudiman, kemarin.

Sudiman menjelaskan, keputusan penyidik Jampidsus Kejagung meningkatkan status hukum terhadap Budi tidak sah. Dia mempertanyakan mengapa kliennya tetap dijadikan tersangka dan ditahan.

“Klien kami mengajukan perdata di PN Surabaya dan menang untuk 1.136 kilogram emas. Di Pengadilan Tinggi kalah, tapi di tingkat kasasi menang lagi untuk 1.136 kilogram emas. Setelah itu mengajukan permohonan eksekusi di PN Surabaya, Antam mengajukan peninjauan kembali (PK) tapi kalah. Artinya, kemenangan klien kami sekarang berdasarkan putusan PK,” ucapnya.

Namun setelah putusan PK menang, Budi mengingatkan kembali kepada PN Surabaya untuk mengajukan eksekusi.

Namun, tiba-tiba ada laporan di Jakarta yang menyatakan Budi Said ikut serta berkaitan dengan pidana karena dinilai merugikan negara.

"Klien kami dianggap ikut serta sesuai pasal 55 KUHP. Yang dipersoalkan ada dugaan pidana terkait pemalsuan surat. Pelapornya Antam dan sempat di-SP3,” jelasnya.

Sudiman mempertanyakan mengapa kliennya dipidana hanya gegara menagih janji berupa bonus 1,1 ton emas yang dijanjikan Eksi Anggraeni dan kawan-kawan yang kini telah dipenjara.

Menurut dia, emas yang dibeli Budi sudah sesuai dengan harga yang dipatok atau normal.

"Bonusnya 1.136 kilogram atau sekitar 1,1 ton. Ini yang menjadi masalah. Bolak-balik ditagih klien kami. Yang dipersoalkan adalah 1.136 kilogram, itu yang kemudian ditagih sesuai kesepakatan. Itu yang tidak diberi, lalu melapor ke Polda Jatim,” terangnya.

Menurut Sudiman, dengan putusan PK, laporan yang ada sudah mentok. Juga dengan pidana keempat terdakwa yang juga sudah inkrah.

Namun, ia terkejut ketika muncul proses penanganan di Jampidsus Kejagung terkait kliennya. Sehingga pada 18 Januari 2023, Budi Said ditangkap di Surabaya dan ditahan di Jakarta. (jar/rek)

Editor : Jay Wijayanto
#Budi Said #praperadilan #emas #pt antam #sudiman sidabuke