RADAR SURABAYA – Menjadi salesman di PT Dwi Surya Perkasa tak membuat Angga Hermanto bersyukur.
Pasalnya, gajinya hanya Rp 3,3 juta sebulan atau di bawah upah minimum kota (UMK).
Lelaki 39 tahun itu akhirnya melakukan penipuan dengan cara membuat pesanan fiktif.
Akibat perbuatan warga Petemon, Sawahan, Surabaya itu, PT Dwi Surya Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp 288 juta.
Angga Hermanto bukan saja dipecat, tapi juga dilaporkan ke aparat penegal hukum.
Saat ini Angga sedang diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Jaksa penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati membeberkan, saat itu Minan Zuhri sebagai manajer operasional PT Dwi Surya Perkasa menemukan kejanggalan atas nota tagihan dari terdakwa.
Sebab, terdakwa Angga Hermanto membuat pesanan fiktif.
Seolah-olah ada pesanan dari toko untuk melakukan pembelian.
Setelah itu, Angga membuat faktur dan dikirim ke bagian gudang untuk menyiapkan barang pesanan.
Sebanyak 61 jenis barang disiapkan untuk toko-toko karangan terdakwa.
Namun, barang tersebut tidak dijual kepada toko yang dipesan tetapi dijual kepada toko lainnya.
“Saat dilakukan audit, ternyata toko yang dibuat order tidak memesannya. Nah, saat dikonfirmasi terdakwa tidak kunjung datang ke kantor,” kata jaksa Dilla.
Sementara itu, PT Dwi Surya Perkasa melalui saksi Minan Zuhri mengatakan, pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp 288 juta.
Pihak perusahaan tak menyangka kalau salah satu karyawannya nekat melakukan manipulasi order hingga ratusan juta. (jar/opi)
Editor : Nofilawati Anisa