SURABAYA - Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka YT, 60, terhadap anak tirinya Bunga (nama samaran), 15, terungkap tanpa sengaja.
Fakta diungkap penasihat hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Nurani, Warta Boni. Warta Boni mengatakan bahwa terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan oleh YT terhadap anak tirinya bermula dari laporan ibu korban, EL, 40, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Aksi KDRT yang dilakukan oleh YT kepada EL terjadi sejak Oktober 2023, namun baru dilaporkan pada awal Januari 2024.
“Korban sering ikut ibunya saat melapor. Selama pemeriksaan korban KDRT yang dilakukan terhadap EL, ternyata di hadapan polisi, Bunga juga mengaku kerap disetubuhi oleh ayah tirinya,” kata Warta Boni yang ikut mendampingi korban.
Karena pengakuan itu, maka Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polestabes Surabaya kemudian melakukan pemeriksaan terhadap korban.
Ternyata, kejadian persetubuhan yang menimpa korban itu diduga telah terjadi berulang kali. Bahkan karena kerap dicabuli ayah tirinya, kondisi psikologis korban sampai saat ini merasa takut dan menghindar jika melihat YT.
Sebelumnya, YT warga Sukolilo yang indekos di Lakasantri Surabaya tega mencabuli Bunga, 15, anak tirinya. Saat ini YT ditahan di Polrestabes Surabaya.
Tersangka YT sempat kabur setelah tahu aksi bejatnya dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Satreskrim Polrestabes Surabaya. YT berhasil diamankan oleh keluarga korban di Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, ayah tiri korban sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan.
Hasil penyidikan, tersangka melakukan aksi pencabulan pada malam hari. Modusnya, setelah memastikan istrinya tidur, tersangka keluar kamar dan menuju kamar anak tirinya yang ada di samping kamar tersangka.
Ia masuk kamar kemudian mematikan lampu dan membekap mulut korban agar tidak berteriak. Setelah itu, tersangka melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban. Tersangka setidaknya sudah 12 kali menyetubuhi gadis yang putus sekolah tingkat SMP itu antara bulan Oktober hingga Desember 2023.
"Pengakuan tersangka, ia tega menyetubuhi korban karena tidak pernah dilayani istrinya, yang merupakan ibu kandung korban," ungkapnya.
Hendro mengatakan, dari keterangan tersangka, ia membujuk korban dengan menjanjikan memberikan uang. Tersangka selalu memberi uang kepada korban agar menurut.
"Jadi tersangka ini sudah membujuk korban dengan memberi uang sebelum menyetubuhinya," tuturnya. (gun/rek)
Editor : Jay Wijayanto