RADAR SURABAYA - Seorang ojek online (ojol) diringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo.
Ojol tersebut diduga menggelapkan paket yang harusnya diantar.
Tersangka adalah MI, 28, warga Desa Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo.
MI diringkus di rumahnya beserta sebuah ponsel merek iPhone 7 milik korban yang masih di tangan tersangka.
Polisi juga menyita sepeda motor korban yang digunakan untuk mengambil paket tersebut.
Penggelapan handphone (HP) ini bermula ketika korban hendak mengambil ponsel miliknya tersebut.
Ia kemudian menggunakan jasa ojek online melalui aplikasi ojek online.
Ia memesan untuk mengambil ponsel di Gloria peti mati Jalan Demak, Surabaya.
Setelah itu, korban melihat notifikasi nama tersangka yang mengendarai sepeda motor Honda Vario.
"Tersangka menggunakan akun asli. Saat itu muncul notifikasi jika tersangka yang mengambil," tutur Kapolsek Asemrowo Kompol Hegi Renata, Rabu (7/2).
Korban yang menunggu melihat ada notifikasi kembali jika barang tersebut sudah diambil oleh tersangka.
Korban RG, 19, yang menunggu di Jalan Wisma Permai Barat, Surabaya, ini terkejut saat HP miliknya ini tidak juga datang.
Korban sempat menghubungi tersangka namun tidak ada itikad baik untuk mengantar HP tersebut.
"Korban melaporkan ke kami saat itu," katanya.
Unit Reskrim Polsek Asemrowo kemudian menyelidiki keberadaan tersangka ini.
Tersangka kemudian berhasil diringkus di rumahnya.
Polisi juga menemukan ponsel korban yang ditaksir seharga Rp 5 juta.
Dari keterangan tersangka pada polisi, ia nekat membawa lari ponsel tersebut untuk dijual kembali.
"Rencananya untuk kebutuhan sehari-hari," terangnya. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa