SURABAYA - Dua pengedar narkoba asal Sidoarjo sengaja ngekos di Surabaya untuk memuluskan bisnis haramnya.
Polisi mengamankan E, 23, warga Jalan Samanhudi, Bulusidokare, Sidoarjo, dan LH alias B, 35, warga Bebakan Masjid, Taman, Sidoarjo, di Jalan Karangan, Surabaya.
Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menyita dua poket sabu dengan berat total 105,7 gram dan satu butir pil ekstasi.
"Kedua tersangka sebagai kurir," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, kemarin.
Kedua tersangka mendapat sabu dari M dan I alias S yang masih dikejar petugas. Tersangka mengambil secara ranjau di Jalan Taman Indah, Surabaya.
"Mereka masih menunggu perintah untuk mengirim kembali sabu sesuai perintah M dan I," tutur Suria.
Adapun pil ekstasi didapat dari bandar yang sama. Sebelumnya mereka mendapat 100 butir pil ekstasi pada awal bulan lalu.
Mereka mengambil secara ranjau di Jalan Ketintang, Surabaya. Keduanya sudah mengirim pil tersebut sesuai perintah bandar atasnya.
"Pil sudah dikirim oleh keduanya. Sisa satu tersebut masih menunggu pembeli lainnya," kata Suria.
Kedua pengangguran ini nekat mengedarkan sabu dan ekstasi untuk memperoleh penghasilan.
Jika semua habis terkirim, keduanya mendapat upah Rp 2 juta. "Mereka mengirim ke wilayah Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo," jelasnya. (gun/rek)
Editor : Jay Wijayanto