Ekonomi Gresik Hobi & Lifestyle Jatim Mancanegara Nasional Olahraga Person of The Year Piala Dunia 2026 Selebriti Sidoarjo Surabaya Surabayapedia Tekno & Oto Wisata & Kuliner

Dalami Kasus Penggelapan Kedok Pinjam Motor untuk ke ATM, Polsek Lakarsantri Surabaya Fokus ke Dua Hal Ini

M. Mahrus • Sabtu, 27 Januari 2024 | 01:48 WIB
TERSANGKA: Sa alias Paidi mengaku baru sekali melakukan penggelapan motor. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)
TERSANGKA: Sa alias Paidi mengaku baru sekali melakukan penggelapan motor. (MAHRUS/RADAR SURABAYA)

RADAR SURABAYA - Polisi masih mendalami tempat kejadian dan korban lain dalam kasus dugaan penggelapan motor berkedok meminjam motor untuk dipakai mengambil uang di mesin ATM yang dilakukan tersangka Sa alias Paidi.

"Sementara masih didalami TKP dan korban lain," ujar Kapolsek Lakarsantri Kompol Akhyar, Jumat (26/1).

Dijelaskan Akhyar, saat pemeriksaan tersangka mengaku baru sekali melakukan kejahatan itu.

Warga Sepanjang Sidoarjo itu mengaku motor digadaikan untuk keperluan sehari-hari.

Namun, penyidik tak mau begitu saja percaya.

"Kalau ada korban lain bisa melapor," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya Sa, 29, alias Paidi tak berkutik saat dibekuk polisi.

Warga Sepanjang, Taman, Sidoarjo ini ditahan karena menggelapkan motor Honda Beat milik Setiyowati, 48, warga Bangkingan RT 03, Lakarsantri, Surabaya.

Modusnya, tersangka meminjam motor hendak dipakai sarana mengambil uang ke ATM melalui Nur selaku penjaga warung kopi (warkop).

Namun oleh tersangka, motor digadaikan ke orang lain.

Kapolsek Lakarsantri Kompol M Akhyar menjelaskan, kasus penipuan dan penggelapan bermula saat tersangka datang ke warkop depan waduk Bangkingan RT 03, Lakarsantri, Sabtu (30/12) sekitar pukul 14.00.

Saat itu tersangka meminjam motor korban melalui penjaga warkop Nur.

Kemudian oleh Nur, korban dipinjami motor dengan syarat ditemani Andre orang suruhan Nur.

Tersangka dan Andre berboncengan menggunakan motor korban.

Sesampainya di Pesapen, Sumur Welut, Andre diturunkan tersangka dan ditinggal.

Sementara motor dibawa kabur. Andre lalu menghubungi Nur dan korban.

Kasus tersebut lalu dilaporkan ke Polsek Lakarsantri.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran selama dua pekan, tersangka berhasil ditangkap.

"Modus tersangka meminjam motor korban dengan dalih dipakai ambil uang. Tapi malah digadaikan ke orang lain tanpa izin korban," ujarnya, Minggu (21/1).

Akhyar menyatakan, tersangka sempat sembunyi dan pindah-pindah tempat. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7 juta.

"Pengakuannya uang hasil dipakai kebutuhan sehari-hari. Karena dia tidak bekerja," sebutnya.

Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti STNK motor Honda Beat nopol L 2170 U, sebuah BPKB, dan sebuah kunci serep motor.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 jo 378 KUHP tentang Penipuan Dan Atau Penggelapan. (rus/opi)

 

Editor : Nofilawati Anisa
#Kriminal Hari Ini #kriminal surabaya #polsek lakarsantri #pinjam motor #penggelapan