RADAR SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat realisasi pajak restoran tahun lalu positif.
Tahun ini, pendapatan daerah dari pajak tersebut dinaikkan.
Sehingga perlu dukungan bagi para wajib pajak agar target tahun ini terlampaui.
Kepala Bidang Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, PPJ, dan Air Bawah Tanah Bapenda Surabaya Ekkie Noorisma mengatakan, target pajak restoran tahun ini naik.
Target tahun ini angkanya mencapai Rp 655,4 miliar.
Sedangkan tahun lalu di Rp 641,8 miliar.
"Memang ada peningkatan target pajak tahun ini," ujarnya, Rabu (24/1).
Dia menjelaskan, capaian pajak restoran tahun lalu cukup positif.
Kendati hanya 95,47 persen atau Rp 612,7 miliar dari total target yang ditetapkan.
Nilai tersebut terakumulasi dari jumlah wajib pajak restoran yang mencapai ribuan.
"Wajib pajak (WP) restoran saat ini 4.049, misalnya di wilayah barat saja sekitar 577 WP. Harapannya, tahun ini bisa mencapai target," ucapnya.
Katanya, kondisi itu berbeda dari pendapatan pajak hotel.
Target tahun ini dengan tahun lalu masih sama.
Ekkie menyebutkan tetap Rp 405,4 miliar.
"Realisasinya tahun lalu belum target," ungkapnya.
Dia menyampaikan, di Surabaya terdapat 1.112 WP Hotel.
Misalnya, di wilayah Surabaya Barat terdapat 74 WP.
Pihaknya optimistis tahun ini bisa menembus target yang sudah ditetapkan.
"Harapannya bisa capai target, atau minimal capaian tahun ini lebih tinggi dari tahun lalu yang hanya 90,10 persen," terang Ekkie.
Dia menegaskan, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif.
Terutama kepada WP hotel dan restoran.
Bapenda Kota Surabaya meminta mereka untuk menunaikan kewajiban bayar.
"Nanti juga kita siapkan sanksi bagi yang melanggar," bebernya.
Pihak Bappenda Kota Surabaya pun bekerja sangat serius.
Pasalnya, sejumlah sanksi melalui surat imbauan, teguran, hingga pemasangan stiker silang telah dilakukan.
Dia menyebutkan, tahun lalu jumlah stiker silang yang terpasang di restoran sekitar 140 lokasi dan 68 hotel.
"Jumlah ini total dari seluruh wilayah," jelas Ekkie.
Dia menerangkan, tahun ini Bapenda Kota Surabaya akan lebih tegas.
Salah satu upayanya yaitu melalui pengawasan kepada WP restoran dan hotel.
Pihaknya bakal memasang alat rekam transaksi untuk transparansi.
"Ini dilakukan agar besaran kewajiban pajak sesuai dengan transaksi yang dilakukan. Karena sering kali pelaporan tidak sesuai," urainya.
Kebijakan itu pun sudah berlaku sejak tahun lalu. Tapi total alat yang sudah terpasang masih 50 persen WP.
Rencananya, tahun ini, seluruh alat itu berlaku bagi seluruh WP di Kota Pahlawan.
"Targetnya tahun ini sudah 100 persen pemasangan bisa selesai semua," tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tim Penindakan Satpol PP Kota Surabaya Agnis Juistityas mengatakan, selama ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Bapenda Kota Surabaya.
Tujuannya dalam pemberian sanksi pemasangan stiker silang.
Katanya, sebelum penindakan, pihaknya menerima surat permohonan bantuan penertiban.
"Selanjutnya, kami bantu penertibannya," imbuhnya. (hil/opi)
Editor : Nofilawati Anisa