RADAR SURABAYA - Warga Desa Tambakrejo, Waru, Sidoarjo, yang tinggal di Perumaha Graha Tanjung, Nganjuk, ini harus rela mendekam di tahanan.
Pria berinisial MAB, 28, ini terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu (SS) dan ribuan pil LL.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggerebeknya di Nganjuk.
Polisi menemukan barang bukti dua poket sabu seberat 0,76 gram dan pil LL sejumlah 3.149 butir pil LL.
Hasil penyidikan terhadap tersangka, dua poket sabu dan ribuan pil LL ini hendak dijual kembali.
Tersangka mengambil keuntungan dari berjualan narkoba dan obat-obatan terlarang tersebut.
Polisi juga menemukan dua timbangan elektrik serta buku catatan penjualan.
"Sabu yang kami sita itu sisa karena belum terjual. Tersangka sudah membaginya ke kemasan poket, ia juga mengkonsumsi barang tersebut," tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan, Kamis (25/1).
Ia mengungkapkan, tersangka mengaku jika mendapat sabu dan pil tersebut dari orang berbeda.
Pria yang mengaku bekerja serabutan ini mendapat sabu dari seseorang berinisial O.
Tersangka mengambil sabu secara ranjau di Jalan Raya Mojosari, Mojokerto.
Tersangka mengambilnya di pinggir jalan.
"Kami masih selidiki O ini dan sudah kami tetapkan dala. Daftar Pencarian Orang (DPO)," terangnya.
Sementara untuk pil LL, tersangka mendapatkan dari seseorang berinisial W yang masih DPO.
Pil LL ini didapat juga secara ranjau.
Tersangka mengambilnya di sekitar Jalan Raya Kedurus, Surabaya.
Ia mengambil pil tersebut di samping tempat sampah di sekitar wilayah tersebut.
"Pengakuannya ia mengambil ranjauan di pinggir jalan. Ia juga hanya kenal via telepon saja. Ini masih kami dalami lagi," ujarnya. (gun/opi)
Editor : Nofilawati Anisa